Pasangan suami istri (pasutri) asal Lampung Tengah, Muhsin (54) dan Saraswati (40) ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena melakukan penipuan dan penggelapan motor milik Katiran (65) warga Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel).
"Kita berhasil menangkap pasutri asal Lampung Tengah yang melakukan penipuan dan penggelapan pada Mei 2024 lalu dengan modus meminjam motor," kata Kapolsek Madang Suku II, Iptu Syahrul Minggu (13/10/2024).
Modus yang digunakan kedua tersangka ini dengan berpura-pura membeli rumah kosong di Desa Dadimulyo Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKu Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, kepada tetangga dan warga sekitar pelaku meminta tolong rumah kosong tersebut dibersihkan dan warga pun diberi uang. Setelah itu, keduanya meminjam sepeda motor Honda BeAt Street milik Katiran (65) dengan alasan hendak ke rumah temannya.
"Namun usai meminjam kedua tersangka tak kunjung kembali akibatnya korban mengalami kerugian Rp 13 juta," ujarnya.
Menurut Syahrul, aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan pasutri ini dengan berpura- pura membeli rumah kosong sudah sering dilakukan. Dari 11 Polsek yang ada di OKU Timur, tujuh polsek ada laporan polisinya dengan modus yang sama.
"Aksi penipuan dan penggelapan ini tak hanya dilakukan di OKU Timur saja, tetapi juga di kampung halaman mereka di Lampung tepatnya di Way Kanan," katanya.
Syahrul menyebut kedua tersangka ditangkap saat berada di Desa Kotanegara Kecamatan Madang Suku II,OKU Timur. Dari penangkapan tersebut kedua pasutri ini mengaku telah melakukan penipuan dan penggelapan.
"Untuk sepeda motornya sudah dijual dan yang menjual adalah orang lain. Tapi saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini," ungkapnya.
(csb/csb)