Yuliana Kehilangan Uang Rp 18,5 Juta Usai Ditelepon Pria Ngaku Sepupunya

Sumatera Selatan

Yuliana Kehilangan Uang Rp 18,5 Juta Usai Ditelepon Pria Ngaku Sepupunya

Muhammad Febrianputra Jastin - detikSumbagsel
Jumat, 18 Okt 2024 09:00 WIB
Yuliana melapor ke polisi usai menjadi korban penopuan
Yuliana melapor ke polisi usai menjadi korban penopuan (Foto: Muhammad Febrianputra Jastin)
Palembang -

Seorang warga di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), bernama Yuliana (36) menjadi korban penipuan usai ditelepon pria yang mengaku sepupunya. Kepada korban, pelaku meminjam uang Rp 18,5 juta dengan mngajak bisnis jual beli sepeda listrik.

Yuliana menyebutkan, peristiwa yang dialaminya terjadi pada Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 14.53 WIB. Penipu melakukan aksinya dengan modus mengajak bergabung dalam berjualan sepeda listrik.

Korban menceritakan, awalnya dia dihubungi oleh orang yang mengaku sepupunya. Ia menawarkan untuk ikut membantu dalam menalangi uang untuk pembelian sepeda listrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orang yang mengaku sepupu menghubungi saya, katanya mau beli sepeda listrik tetapi uangnya kurang. Karena suaranya sangat mirip dengan sepupu makanya saya percaya," ungkapnya, Kamis (17/10/2024).

Saat dihubungi, kata dia, penipu mengaku hendak membeli sepeda listrik sebanyak 100 unit untuk modal awal, namun memiliki kendala dalam pembayarannya. Terlapor menawarkannya keuntungan penjualan akan dibagi dua.

ADVERTISEMENT

Yuliana pun percaya dikarenakan terlapor juga mengirimkan video sepeda listrik dari gudang beserta bukti transfer uang Rp 300 juta pembelian sepeda listrik tersebut.

"Kata terlapor kurang Rp 18,5 juta lagi supaya barangnya bisa keluar. Akhirnya saya transfer sisa uang agar barang bisa keluar," katanya.

Namun, setelah Yuliana mentransfer uang ke rekening pelaku atas nama Sriani, nomornya langsung diblokir oleh pelaku.

"Di saat diblokir baru saya merasa ini penipuan. Akhirnya saya pergi ke rumah sepupu. Kata sepupu tidak ada menawarkan hal tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Panit I SPKT Polrestabes Palembang Ipda Yosep Virdaus mengaku pihaknya telah menerima laporan penipuan tersebut. Menurutnya, terlapor terancam Pasal 378 KUHP mengenai penipuan.

"Sudah kami terima aduan (penipuan) dari korban. Setelah ini laporannya akan kami teruskan ke Satreskrim," ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh Muhammad Febrianputra Jastin, peserta program Magang Merdeka Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(csb/csb)


Hide Ads