Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel). Pelaku beraksi menggunakan senjata api.
Diketahui, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (13/10/2024) sekitar pukul 21.15 WIB di sebuah minimarket di Jalan Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten OI, Sumsel. Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo menyebut, pelaku berjumlah tiga orang.
"Kami bekerja sama dengan anggota Polsek Pemulutan OI, berhasil menangkap 3 pelaku Curas. Mereka beraksi dengan menggunakan senpi," ungkapnya, Selasa (22/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anwar menjelaskan, ketiga pelaku adalah M. Joni (40), Ahmad Rizkki (24), serta Junaidi (35). Dia mengatakan, otak dari pencurian ini adalah Rizkki.
"Saat malam kejadian, ketiga pelaku datang menggunakan satu unit sepeda motor putih tanpa nopol. Sesampainya di sana, mereka pun mulai beraksi," ujarnya.
Para tersangka kemudian masuk ke dalam minimarket yang sedang dijaga oleh 3 korban. Kemudian, salah satu pelaku mengacungkan senpinya sambil mengancam agar korban tidak melawan.
"Pelaku Joni mengacungkan senpinya sambil berteriak 'Jangan melawan! Kalau melawan, ku tembak'. Kemudian, dua pelaku lainnya membuka laci kasir dan mengambil uang sebesar Rp 6,6 juta beserta 2 hp milik korban. Setelahnya, ketiga pelaku langsung kabur," rincinya.
Atas kejadian tersebut, pihak minimarket dirugikan sekitar Rp 15 juta. Menurut Anwar, ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka dipersangkakan pasal 365 KUHP mengenai Curas. Ketiganya terancam dengan hukuman 10 tahun penjara," katanya.
Anwar mengatakan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti motor yang digunakan para pelaku. Ia juga turut menyita set pakaian yang digunakan ketiganya.
"Selain itu, salah satu hp yang belum dijual juga kami sita beserta uang sisa hasil rampasan sejumlah Rp 450 ribu. Terakhir, kami menyimpan rekaman CCTV sebagai alat bukti," tutupnya.
(dai/dai)