Polda Sumsel Bongkar Kasus Illegal Mining di Muara Enim, 5 Ton Batu Bara Disita

Sumatera Selatan

Polda Sumsel Bongkar Kasus Illegal Mining di Muara Enim, 5 Ton Batu Bara Disita

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Senin, 21 Okt 2024 17:20 WIB
Polisi melakukan konferensi pers ungkap kasus ilegal mining di Mapolda Sumsel
Polisi melakukan konferensi pers ungkap kasus ilegal mining di Mapolda Sumsel (Foto: Istimewa/Rio Roma Dhoni)
Palembang -

Ditreskrimsus Polda Sumsel membongkar praktik illegal mining di Kabupetan Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap pemilik yakni berinisial BC.

Pelaku diamankan anggota Polda Sumsel di sebuah apartemen di Jakarta pada Jumat (11/10) sekira pukul 01.30 WIB. Diperkirakan kerugian negara yang diakibatkan dari usaha tersebut sebesar Rp 556,884 miliar.

Diketahui lokasi illegal mining milik pelaku berada di Dusun II Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usahanya masuk dalam HGU Perusahaan PT Bumi Sawindo Permai (PT BSP) dan di lokasi stockpile kandang ayam yang terletak di Jalan Lintas Muara Enim-Baturaja Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Usaha ilegal itu sudah berjalan kurang lebih 5 tahun.

Dir Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo Oktobrianto mengatakan pelaku sudah menjalankan usaha pertambangan batu bara ilegal tersebut sejak tahun 2019.

ADVERTISEMENT

"Penyidik telah mengamankan pelaku dan barang bukti, selanjutnya melakukan proses penyelidikan serta mengambil sample batu bara untuk dilakukan uji laboratorium dan melakukan pengukuran terhadap luasan lahan yang tertambang," katanya, Senin (21/10/2024).

Selanjutnya, pihaknya masih menghitung kerugian negara akibat kegiatan tambang illegal yang dilakukan oleh Ahli dari Surveyor Indonesia. Namun, potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal tersebut lebih kurang 36 juta US Dollar atau Rp 556,884 miliar.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti yakni 5 ton batu bara, 25 buah dokumen tambang, ⁠2 buah surat keterangan, ⁠4 buah dokumen gaji karyawan, 14 buah dokumen lainnya, ⁠1 unit bulldozer, 3 excavator buah, 5 unit HP, 1 unit PC, 1 unit DVR Record.

Kemudian, ⁠1 unit Generator, ⁠2 buah kartu ATM, ⁠2 unit pompa air, ⁠1 unit alat fingerprint, 12 set seragam PT BOBI JAYA PERKASA, ⁠2 buah cap stampel, ⁠1 akun Facebook Sandri Gemini dan ⁠4 unit dump truk merek HOWO berwarna Putih

Akibat perbuatan, pelaku dikenakan Pasal 158 Undang-undang RI No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara berbunyi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dan/atau setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.




(csb/csb)


Hide Ads