Tiga pelaku pemalakan dan penganiayaan sopir truk di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, pada Kamis (26/9) lalu ditangkap Polisi. Ketiganya melakukan penganiayaan terhadap Pramono (41) karena tak diberi uang Rp 200 ribu.
Ketiga pelaku yang ditangkap yakni Ari Pratama alias Simong, Agustian dan Joni Saputra. Mereka merupakan warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
"Kita berhasil menangkap tiga pelaku pemalakan dan penganiayaan sopir truk yang terjadi pada bulan lalu," kata Kasatreskrim Polres OKUT, AKP Mukhlis saat dihubungi detikSumbagsel, Minggu (20/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa pemalakan dan penganiayaan yang dilakukan tiga pelaku terhadap korban Pramono warga Bangun Jaya, Gunung Agung, Tulang Bawang Barat, Lampung terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Simpang 4 Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, OKU Timur, Kamis (26/10/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.
Mukhlis menyebut saat pemelak dan menganiaya korban,ketiga pelaku memiliki peran masing - masing.
"Pelaku AR alias S melakukan pembacokan, Ag mendorong dan menendang korban, dan JS berperan mendorong serta meludahi muka korban," ujarnya.
Penganiayaan ini dilakukan karena para pelaku melakukan pemalakan terhadap korban yang melintas di Jalan Lintas Sumatera. Saat itu korban dihadang oleh lima orang laki-laki yang tidak dikenali.
Selanjutnya salah satu pelaku tersebut menyuruh korban untuk turun dari mobil dan langsung meminta uang kepada korban sebesar Rp 200 ribu.
"Korban tidak memberikan uang ya g diminta para pelaku. Lalu salah satu pelaku meludahi korban dan salah satu pelaku lainnya langsung membacok bahu kanan korban," tuturnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok di bagian bahu belakang dan para pelaku tersebut langsung pergi meninggalkan korban.
"Ketiga pelaku dikenakan pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun 6 bulan penjara," pungkasnya.
(mud/mud)