Sandra Dewi Diminta Hadir Lagi di Sidang TPPU Kasus Timah

Nasional

Sandra Dewi Diminta Hadir Lagi di Sidang TPPU Kasus Timah

Mulia Budi - detikSumbagsel
Kamis, 17 Okt 2024 17:20 WIB
sandra dewi
Sandra Dewi. Foto: febryantino nur pratama/detikcom
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan korupsi pengelolaan timah diminta menghadirkan kembali Sandra Dewi sebagai saksi untuk Terdakwa Harvey Moeis. Hakim mengatakan kehadiran Sandra Dewi ini dalam rangka membuktikan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan suaminya.

Dilansir detikNews, sebelumnya Sandra Dewi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pada Kamis (10/10) lalu. Saat itu, Sandra memberikan kesaksian mengenai sumber harta benda miliknya yang telah disita oleh Kejaksaan Agung. Di antaranya 88 tas mewah, apartemen, hingga deposito.

Kali ini, hakim meminta Sandra Dewi dihadirkan lagi untuk pemeriksaan dakwaan TPPU. Selain Sandra, istri Terdakwa Suparta yakni Tin Anggraeni juga diminta dihadirkan kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dalam kesempatan ini sebelum kita periksa saksinya kita akan ini, Pak, pemeriksaan untuk terdakwa Harvey Moeis dan terdakwa Suparta kan ada dakwaan TPPU-nya. Kalau terdakwa Reza nggak ada ya. Jadi kita akan panggil Sandra Dewi lagi, ya seperti itu. Tolong melalui JPU, untuk pembuktian ini. Kan pembuktian terbalik kan ya? Silakan ya kita kasih kesempatan. Nanti kita akan rinci Pak TPPU-nya apa supaya persidangan ini fair aja," kata ketua majelis hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024).

Menurut hakim, pada sidang sebelumnya ada cukup banyak saksi sehingga pendalaman kurang fokus. Para saksi diharapkan dapat segera dihadirkan dan tidak menunggu hingga Kamis depan.

ADVERTISEMENT

"Terus terang kemarin karena saksinya ada 10 ya jadi kita kurang fokus, sedangkan ini urgen banget. Karena apa? JPU kan memang berhak untuk menyita semua dan terdakwa membuktikan sebaliknya untuk TPPU. Jadi nanti kita minta supaya nanti satu per satu, ya. Jadi kalau kita tunda Kamis terlalu lama, sedangkan untuk itu kan tidak lama persidangannya untuk membuktikan dari pihak terdakwa," kata hakim.

"Jadi istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi kemudian istri Pak Suparta. Tolong melalui JPU ya," sambungnya.

Pada sidang sebelumnya, Sandra Dewi ditanya seputar penghasilannya, penghasilan suami, hingga terkait tas-tas mewah dan deposito yang diduga dari hasil korupsi pengelolaan timah. Sandra Dewi menegaskan bahwa tas maupun deposito miliknya itu merupakan hasil kerjanya sendiri, bukan pemberian suaminya.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads