IRT di Palembang Dianiaya Suaminya karena Tak Beri Uang Rp 350 Ribu

Sumatera Selatan

IRT di Palembang Dianiaya Suaminya karena Tak Beri Uang Rp 350 Ribu

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Kamis, 17 Okt 2024 09:40 WIB
SB (31) melapor usai jadi korban KDRT akibat tak beri uang ke suaminya.
Foto: SB (31) melapor usai jadi korban KDRT akibat tak beri uang ke suaminya. (Sabrina Adliyah)
Palembang -

Seorang ibu rumah tangga di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi korban KDRT oleh suaminya sendiri. Hal itu lantaran korban yang berinisial SB (31) tak memiliki uang.

SB menyebut, peristiwa ini terjadi pada Selasa (15/10/2024) sekitar pukul 21.00 WIB di rumah mereka, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Menurutnya, uang tersebut diminta sang suami, WW (24) untuk menebus handphonenya.

"Suami saya minta uang untuk tebus Hp. Saya bilang tak ada, lalu dia aniaya saya," ungkapnya di hadapan petugas SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (16/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SB menceritakan, sang suami sempat menggadai Hp. Lalu, kata dia, WW tiba-tiba meminta uang kepadanya untuk menebus Hp tersebut malam itu.

"Dia minta uang Rp 350 ribu. Saya bilang sedang tidak ada, kalau ada pasti akan saya berikan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sang suami pun marah dan langsung menampar korban sebanyak dua kali. Tak hanya itu, wajah korban pun dipukuli oleh terlapor.

"Saya ditampar, mulut saya dipukul, rambut juga dijambak. Dia mengancam akan membunuh saya malam itu," ujarnya.

Merasa takut akan ancaman tersebut, korban pun berteriak meminta tolong. Saat itulah sang anak, MK, datang dan membantu ibunya.

"Anak saya langsung datang karena dengar teriakan saya. Barulah jambakan rambut saya dilepas (oleh terlapor) dan dia langsung pergi," katanya.

Akibat peristiwa itu, SB mengalami memar di pipi, kepala, dan lengan sebelah kiri. Dia mengaku, bibir sebelah kirinya pun pecah akibat dipukul.

"Ini bukan pertama kalinya dia menganiaya saya. Selama ini saya terima, tapi sekarang sudah tak tahan," akunya.

Sementara itu, Panit II SPKT Polrestabes Palembang Ipda Mikri membenarkan adanya aduan dari SB yang datang didampingi anak dan keluarganya. Menurutnya, WW terancam pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan.

"Sudah kami terima aduannya beserta barang bukti berupa bukti berobat di RS Bari. Laporan ini akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang," ujarnya.




(dai/dai)


Hide Ads