Sandra Dewi Dicecar soal 88 Tas Mewah di Sidang Kasus Timah, Akui Hasil Endorse

Nasional

Sandra Dewi Dicecar soal 88 Tas Mewah di Sidang Kasus Timah, Akui Hasil Endorse

Mulia Budi - detikSumbagsel
Kamis, 10 Okt 2024 15:41 WIB
Sandra Dewi bersaksi di sidang kasus korupsi pengelolaan timah untuk suaminya, Harvey Moeis. Sandra Dewi menyebut Harvey suami tercinta dalam sidang.
Sandra Dewi di sidang kasus korupsi pengelolaan timah. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Sandra Dewi menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (10/10), Sandra dicecar banyak pertanyaan. Salah satunya soal 88 tas mewah yang diduga pemberian Harvey dari hasil korupsi pengelolaan timah tersebut.

Namun, Sandra Dewi menegaskan bahwa semua tas itu merupakan hasil kerjanya sendiri dari endorsement. Dia bahkan menyebut bahwa jumlah tasnya bukan hanya 88 buah, melainkan ratusan.

Dilansir detikNews, awalnya Sandra menjelaskan terkait endorsement yang sudah dimulainya pada tahun 2012. Brand-brand tas mewah itu sendiri baru mulai meng-endorse pada 2014, menurut pengakuannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya akan jelaskan, Yang Mulia, satu per satu. Di tahun 2012 saya memulai yang namanya endorsement yaitu bentuk periklanan yang menggunakan sosok terkenal, artis terkenal, untuk mempromosikan suatu barang. Di tahun 2014, ada 23 lebih dari 23 toko-toko tas branded di Indonesia yang meng-endorse saya, yang memberikan saya tas. Di mana ketika mereka memberikan tas itu, saya mempromosikannya di social media saya yang mempunyai pengikut 24,2 juta followers," jelasnya.

Sandra melanjutkan bahwa tas-tas itu dibuka atau unboxing, kemudian diunggah ke media sosial. Sandra mengklaim sudah 10 tahun menjalani bisnis endorsement tas ini.

ADVERTISEMENT

"Ini sudah sepuluh tahun saya jalani, ada ratusan tas, Yang Mulia, sebenarnya," lanjutnya.

Karena itu, Sandra menegaskan tas-tas tersebut bukan pemberian suaminya dan tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi timah. Dia juga mengaku dari ratusan tas endorsement yang diterima itu sebagian sudah dijual.

"Di dalam dakwaan penuntut umum kan ada 88 tas?" tanya Hakim.

"88 tas, betul. Tapi sisanya tidak saya pakai, saya jual. Jadi tas-tas ini saya dapatkan ketika saya pakai foto, kemudian saya posting. Jadi saksi saya banyak kalau tas-tas ini endorsement dan tidak pernah dibeli oleh suami saya, karena suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas-tas ini dari tahun 2014," jawab Sandra.

Dalam sidang ini, Harvey Moeis duduk sebagai terdakwa mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT). Selain itu, ada juga Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak 2018 dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017.




(des/des)


Hide Ads