Kideman Ditangkap, Pengedar Sabu yang Meresahkan Warga Musi Rawas

Sumatera Selatan

Kideman Ditangkap, Pengedar Sabu yang Meresahkan Warga Musi Rawas

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Sabtu, 12 Okt 2024 17:30 WIB
Kideman Ditangkap, Pengedar Sabu yang Meresahkan Warga Mura
Kideman ditangkap/Foto: Istimewa (dok. Polres Musi Rawas)
Musi Rawas -

Kideman Aliadin (46) ditangkap tim Satresnarkoba Polres Musi Rawas. Ia menyimpan dan sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya hingga meresahkan warga.

Kideman ditangkap di kediamannya di Dusun I, Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas pada Senin (7/10) sekitar pukul 17.00 WIB. Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP Muhammad Romi mengatakan awalnya pihak kepolisian mendapat informasi Kideman sering mengedarkan sabu.

"Berbekal dari informasi tersebut, akhirnya kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka yang saat itu berada di rumahnya sendirian," kata Romi, Sabtu (12/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dilakukan penggeledahan, sambung Romi, polisi mengamankan 45 bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat bruto 9,70 gram. Sabu itu akan tersangka edarkan nantinya.

"Barang bukti tersebut ditemukan di atas meja yang terletak di dalam kamar tersangka. Kami juga mengamankan satu unit handphone milik tersangka yang diduga digunakan tersangka untuk menghubungi para pembelinya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kideman kemudian dibawa ke Mapolres Musi Rawas beserta barang bukti yang sudah diamankan. Romi mengatakan tersangka mengaku sudah lama mengedarkan narkoba di area rumahnya. Ia juga mengaku menjadi pengedar narkoba karena tergiur dengan keuntungan bisnis haram tersebut.

"Saat ini masih kita lakukan penyidikan terhadap tersangka Kideman untuk mengetahui jaringan narkobanya," bebernya.

Tersangka Kideman dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta," tutupnya.




(sun/dai)


Hide Ads