Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumatra Selatan menjatuhkan hukuman penjara kepada ketiga karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) pada Kamis (20/6/2024). Mereka didakwa telah melakukan tindak pidana merintangi kegiatan penambangan di wilayah Musi Rawas Utara.
Putusan tersebut diberikan kepada M. Akib Firdaus (59) divonis 10 bulan penjara, sementara Syarief Hidayat (53) dan Subandi (55) divonis 9 bulan penjara. Vonis tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Menyikapi vonis tersebut, kuasa hukum dari ketiga terdakwa, Aldrino Lincoln menyatakan banding atas amar putusan majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menyatakan banding. Karena putusan ini jelas tidak adil bagi klien kami. Klien kami dituduh merintangi kegiatan penambangan, padahal mereka yang melaporkan klien kami ini melakukan penambangan ilegal di wilayah yang status sertifikat HGU-nya milik PT SKB," ujar Aldrino dari rilis yang diterima detikSumbagsel, Jumat (21/6/2024).
Hal senada juga dikatakan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum PT SKB menegaskan kliennya masih memiliki hak guna usaha (HGU) atas lahan seluas 3.859,70 hektare di Desa Sako Suban, Musi Banyuasin. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Yusril menanggapi polemik sengketa lahan antara PT SKB dengan PT Gorby Putra Utama (PT GPU). Kisruh ini terjadi karena PT GPU terus melakukan aktivitas pertambangannya di wilayah usaha PT SKB yang bergerak di bidang sawit.
"Penegasan PT SKB adalah klien kami. HGU PT SKB masih ada dan berlaku, status quo tidak boleh ada aktivitas penambangan," kata Yusril kepada wartawan, Jakarta.
Yusril menilai PT GPU telah menabrak HGU milik PT SKB. Apalagi, polemik ini berujung pada penetapan dua security PT SKB bernama Jumadi dan Indra sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan dalil merintangi aktivitas penambangan PT GPU.
Dia meminta Korps Bhayangkara untuk menangguhkan seluruh laporan pidana terkait sengketa antara PT SKB dengan PT GPU. Mengingat, proses gugatan atas pencabutan HGU PT SKB oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih berproses di tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Menangguhkan laporan-laporan pidana proses pencabutan HGU karena masih bersengketa di pengadilan antara pihak BPN prosesnya masih berlangsunh di tingkat Mahkamah Agung," kata Yusril.
Yusril mendorong agar polemik ini bisa segera diselesaikan. Dia mengingatkan agar sengketa tersebut tidak melahirkan kesan jika negara tidak memberi keadilan kepada masyarakat.
"Jangan menimbulkan kesan seolah di negara kita ini tidak ada keadilan dan tidak ada kepastian hukum," kata Yusril.
(dai/dai)