3 ABH Terdakwa Kasus Pembunuhan di Kuburan Cina Divonis 1 Tahun di LPKS OI

3 ABH Terdakwa Kasus Pembunuhan di Kuburan Cina Divonis 1 Tahun di LPKS OI

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 10 Okt 2024 20:30 WIB
Tiga terdakwa ABH jalanin persidangan di PN Klas 1 Palembang
Foto: Tiga terdakwa ABH jalanin persidangan di PN Klas 1 Palembang (Welly Jasrial Tanjung)
Palembang -

Tiga terdakwa Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yakni MZ (13), NZ (12) dan AS (12) pembunuhan dan pemerkosaan AA (13) siswi SMP di Kuburan Cina, Talang Kerikil, Sukarami, Palembang dijatuhi vonis 1 tahun.

Hal itu berdasarkan putusan majelis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Kamis (10/10/2024). Majelis hakim menilai ketiganya bersalah atas tindakan pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan bersama-sama terhadap korban AA.

"Menjatuhkan pidana kepada Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) terhadap tiga terdakwa untuk mengikuti pendidikan formal atau pelatihan di LPKS Indralaya, Ogan Ilir (OI) selama satu tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Eduward, Kamis (10/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiga terdakwa melakukan tindakan pemerkosaan dan pembunuhan secara bersama-sama sehingga menghilangkan nyawa AA (13)," sambungnya.

Putusan majelis hakim ketiga ABH yang menjadi terdakwa ini terbukti melanggar pasal yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum yakni Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

ADVERTISEMENT

Putusan hakim ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya yang menuntut ABH MZ (13) dengan hukuman 10 tahun kurungan penjara, NZ (12) dan AS (12) masing-masing 5 tahun penjara.

Pada putusannya, majelis hakim mengungkapkan beberapa pertimbangan terhadap vonis dijatuhkan yakni usia ketiga terdakwa masih berusia di bawah 14 tahun, sehingga sesuai dengan ketentuan UU Tindak Pidana Anak, mereka tidak dikenakan penahanan.

Ketiga terdakwa seharusnya diberikan pembinaan guna mencegah mengulangi perbuatan serupa di masa depan.

"Penjara bukanlah pilihan yang tepat untuk anak menjalani hukuman. ABH diberikan sanksi yang sesuai agar mereka dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan," jelasnya.

Usai mendengar vonis hakim, ketiga terdakwa ABH hanya diam dan terus menunduk. Sementara untuk kuasa hukum ketiga terdakwa usai mendengar putusan tersebut menyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir yang mulia," kata kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.

Sementara JPU juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads