Moses, ayah terdakwa IS (16) pelaku utama pembunuh dan pemerkosa siswi SMP berinisial AA (13) di kuburan Cina, Talang Kerikil, Sukarami, Palembang, meminta kepada hakim agar anaknya divonis bebas. Sebab, menurutnya, anaknya tidak bersalah.
"Anak saya tidak bersalah, mohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan ia dari jeratan hukum," katanya, Kamis (10/10/2024).
Menurutnya, IS bingung dengan tuduhan yang ditujukan kepadanya. Bahkan sejak ia ditangkap pihak keluarga tidak diberi tahu mengenai kasusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak awal ditangkap kami tidak diberi tahu kasusnya. Kami hanya ingin anak kami di bebaskan dari tuntutan yang diajukan JPU. Selain itu hingga saat ini anak kami bingung tentang pidana yang diajukan kepada anak kami padahal katanya dia tidak melakukan hal tersebut," ujarnya.
Moses berharap, Majelis Hakim bisa mendengarkan suara hati mereka untuk mempertimbangkan kembali dakwaan yang diajukan.
Diketahui, IS didakwa dengan Pasal 76D junto Pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan dituntut hukuman mati.
Sedangkan, tiga pelaku lainnya yakni MZ (13), MS (12), dan AS (12) dituntut 10 tahun dan masing - masing 5 tahun penjara atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di kuburan berinisal AA (13).
Sebelumnya keluarga terdakwa dan kuasa hukum melakukan aksi damai di halaman Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang. Mereka minta PN untuk membebaskan anak-anak mereka dari tunduhan kepada mereka. Padahal menurut mereka anaknya tidak melakukan hal tersebut.
(csb/csb)