Penanganan kasus KDRT anggota DPRD Babel Imam Wahyudi terhadap istrinya IS terus bergulir. Polisi menyebut berkas kasusnya sudah masuk tahap satu.
"Kami telah mengirimkan berkas (kasus IW) kepada Kejaksaan untuk tahap satu. Kami tinggal menunggu petunjuk nanti dari Kejaksaan seperti apa, terkait dengan perkara ini (KDRT)," tegas Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Rahman kepada detikSumbagsel, Kamis (10/10/2024),
Meski kasusnya terus bergulir, Imam yang merupakan anggota DPRD Babel dari fraksi PDIP tidak dilakukan penahanan. Polisi memberikan alasan mengapa tersangka tak ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"IW ini tidak dilakukan penahanan karena menurut kami masih memenuhi syarat subjektif, yaitu tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya lagi," terang Riza.
Baca juga: Kronologi Dugaan KDRT Anggota DPRD Babel |
"Selanjutnya, ada penjamin dari Ketua DPRD Babel (Didit Srigusjaya) menyurat kepada kami. Jadi fokus kami kepada kelancaran pemberkasan atau penyidikan kami. Sampai saat ini tidak ada kendala dan berkas telah saya kirimkan ke Kejaksaan," imbuhnya.
KDRT tersebut terjadi pada Kamis (2/9) pukul 09.00 WIB. Pemukulan terjadi diduga karena Imam kepergok memiliki wanita idaman lain (WIL) oleh sang istri.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Imam sebagai tersangka dugaan KDRT terhadap istrinya pada Senin (30/9). Imam dilaporkan IS ke Mapolresta Pangkalpinag dengan didampingi kuasa hukumnya bernama Nina Iqbal.
"IW sudah kami tetapkan tersangka (KDRT) tadi pukul 09.00 WIB, usai gelar (perkara). Surat kami tembuskan kepada Ketua DPRD Babel langsung," kata Riza, Senin (30/9/2024).
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat 1 atau Pasal 44 ayat 4, UU RI 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT, dengan penjara maksimal 5 tahun.
(sun/mud)