Ibu rumah tangga inisial IS menjadi korban KDRT suaminya di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel). Polisi menceritakan awal mula korban menerima perlakuan KDRT oleh suaminya, Imam Wahyudi, yang merupakan anggota DPRD Babel.
Peristiwa itu terjadi di rumahnya di Jalan Raya Pasir Padi, Pangkalpinang, Kamis (2/9). Ibu tiga anak ini melaporkan suaminya ke polisi pada Rabu (11/9). Setelah penyelidikan, Imam Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka dugaan KDRT terhadap istrinya.
"Kejadiannya pada 2 September pukul 06.30 WIB kemarin. Berawal ketika IW sehari sebelumnya tidak pulang ke rumah dan korban menelepon berkali-kali, namun tidak diangkat," jelas Kasat Reskim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Rahman dikonfirmasi Senin (1/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Esok paginya atau di hari peristiwa dugaan KDRT itu, tersangka pulang. Sang istri yang curiga pun menanyakan alasan Imam malam itu tidak pulang dan tidak bisa dihubungi.
"Pas pulang, korban menanyakan kepada yang bersangkutan alasan tidak pulang ke rumah. Saat itu, IW hanya menjawab 'menginap di kantor'. (Tak puas atas jawaban IW) sehingga terjadi cekcok antara korban dan terlapor," beber Riza menyampaikan hasil pemeriksaan.
Diduga enggan bertengkar berkepanjangan, tersangka kemudian mengajak anak-anaknya jalan-jalan kala itu. Pada pukul 08.30 WIB, Imam kembali ke rumah bersama dengan anaknya serta sopirnya. Sang istri saat itu kembali bertanya hal serupa.
"Korban kembali bertanya terhadap IW, agar ia jujur di mana keberadaannya semalam. IW langsung menarik tangan kanan korban menuju kamar. Selanjutnya, korban didorong hingga terjatuh terduduk di kasur," ujarnya.
"Korban melakukan perlawanan (menendang). Kemudian, IW menangkis kaki kanan korban dan langsung meninju ke arah wajah sebelah kanan dan mengenai telinga kanan korban," timpalnya.
Tersangka juga disebut menendang kaki kanan korban sebanyak 3 kali sehingga mengakibatkan korban kembali duduk di lantai.
"Selanjutnya, terlapor ini meninju leher korban bagian belakang (pakai tangan kanan) kurang lebih sebanyak tujuh kali. Lalu, korban pulang ke rumah orang tuanya di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka," tegas Kasat.
Akibat KDRT tersebut, korban mengalami luka memar di paha kanan, lutut kanan, betis kanan, lipatan lengan kanan, dan lipatan lengan kiri. Tak tahan atas perlakuan itu, korban membuat laporan ke polisi didampingi kuasa hukumnya, Nina Iqbal, pada Rabu (11/9/2024) pukul 11.00 WIB.
Polisi melakukan penyelidikan selama 7 hari. Hasilnya, Imam ditetapkan sebagai tersangka. Selama proses itu, mediasi yang difasilitasi pihak Kepolisian dan kuasa hukum pun sudah dilakukan, tapi tidak membuahkan hasil.
"IW sudah kami ditetapkan tersangka (KDRT) tadi pagi pukul 09.00 WIB usai gelar (perkara). Surat kami tembuskan kepada Ketua DPRD Babel langsung," kata Kasat Reskim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Rahman kepada detikSumbagsel, Senin (30/9/2024).
Tim detikSumbagsel sudah menghubungi Pimpinan Sementara Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya via pesan singkat dan telepon WhatsApp (WA). Hingga saat ini belum ada respons. Didit juga merupakan Ketua DPD PDIP Bangka Belitung (Babel).
(des/des)