Pria di Sumenep, Jawa Timur, berinisial TSN (37) ditangkap polisi karena nekat menodongkan pistol jenis air sotfgun ke sopir ambulans. Pelaku nekat melakukan aksinya karena tak terima jenazah kakak perempuannya dibawa ke rumah suaminya.
Peristiwa penodongan itu terjadi di sebelah timur RSI Garam Kalianget, Desa Kalianget Barat, Sumenep, Selasa (8/10/2024).
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, kejadian berawal kakak pelaku Dewi Yuliastuti sakit dan menjalani perawatan rawat inap di RSU dr Soetomo Surabaya, Sabtu (4/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menjalani perawatan selama 4 hari, tepatnya Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 09.11 WIB, kakak pelaku meninggal dunia. Jenazah kemudian hendak dibawa pulang ke rumahnya di Kalianget, Sumenep dengan dengan ambulans.
"Di dalam ambulans ada suami (jenazah), anak, ibu mertua dan saudara istri serta sopir ambulans," kata Widiarti, Rabu (9/10/2024).
Setelah sampai di lokasi kejadian, tiba-tiba ambulans yang membawa jenazah dihadang pelaku.
Saat menghadang, pelaku tak sendirian, namun juga bersama kerabatnya sekitar 10 orang dengan menggunakan sepeda motor dari arah timur. Pelaku lantas meminta agar jenazah langsung dibawa ke rumah orang tuanya di Desa Kalianget Timur dengan menodongkan pistol.
Namun saat itu, suami dari jenazah tetap meminta sopir untuk tetap membawa jenazah ke rumahnya ke Dusun Lisun, karena ditodong senjata, sang sopir pun ketakutan dan terpaksa melaju ke timur mengikuti arahan dari pelaku sampai ke rumah orang tuanya di Dusun Tarebungan, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget.
"Karena merasa takut ditodong dengan senjata, sopir akhirnya langsung ke rumah orang tuanya dan tidak jadi mampir ke rumah MI (suami jenazah) untuk di mandikan sebelum dibawa ke rumah orang tuanya," ujarnya.
Pelaku Ditangkap
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kalianget. Petugas yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku akhirnya ditangkap.
"Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti airsoft gun merek glock 22 gen 4 Austria 40 warna hitam. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP.
(csb/csb)