Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memburu DPO tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan narkoba jaringan Malaysia-Palembang. Tersangka yang dalam pencarian berperan sebagai sumber narkotika.
Deputi Pemberantasan BNN RI I Wayan Sugiri mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku bernama Ali Tjikhan alias AT dan Himawan Teja alias Acoi. Kini, BNN tengah memburu 3 pelaku lainnya, yakni inisial KOH, RA, dan AC.
"Benar saat ini kami memburu tiga DPO. KOH yang merupakan bandar. RA dan AC sebagai pemilik rekening tersangka," ujarnya, Rabu (9/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KOH berperan sebagai pengendali kurir narkotika. Kemudian RA merupakan istri kedua tersangka Ali Tjikhan alias Wehan (59) yang berperan sebagai pemilik rekening. Sedangkan AC sebagai pemilik rekening yang dikuasai oleh tersangka Himawan Teja alias Acoi (49).
Sugiri menjelaskan KOH merupakan bandar narkoba berkebangsaan Malaysia. Sementara RA dan AC merupakan warga negara Indonesia.
"Untuk KOH yang merupakan warga berkebangsaan Malaysia ini akan kita cari, dan kita sudah terbitkan Red Notice," katanya.
Sementara itu, Kepala BNN RI Marthinus Hukum menyebutkan pengungkapan dan penelusuran TPPU ini bukan hanya pekerjaan BNN. Dia mengatakan, pihaknya membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak.
"Hari ini kami telah mengekspos pengungkapan TPPU beserta asetnya. Ini bukan pekerjaan BNN sendiri, ini harus dengan sinergitas semua stakeholder," ungkapnya.
Menurutnya, semua aset yang disita memiliki teritorinya masing-masing. Dia merinci, perlu adanya kecermatan dan kerja sama, serta waktu dan ketelitian yang cukup lama untuk menelusuri TPPU.
(des/des)