Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 4 bandar narkoba di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Bersama para tersangka, puluhan aset seperti tanah dan kendaraan dengan total Rp 64 miliar disita negara.
Diketahui, BNN menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL), Palembang pada Rabu (9/10/2024). Deputi Pemberantasan BNN RI I Wayan Sugiri membenarkan pihaknya menyita aset bergerak maupun tidak bergerak dari keempat tersangka.
"Selain menangkap tersangka, kami juga mengamankan aset mereka. Puluhan aset tersebut terdiri dari aset bergerak maupun tak bergerak dengan total Rp 64 miliar," ungkapnya, Rabu (9/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjabarkan tersangka adalah Himawan Teja alias Acoi (49), Ali Tjikhan alias Wehan (59), dan Leni Marlina (46) dari jaringan Malaysia-Palembang. Sementara satu lainnya atas nama Andrian Saputra alias Yudi (39) sebagai anggota jaringan Aceh-Palembang.
"Saudara HT, AT, dan LM merupakan tersangka TPPU jaringan Malaysia-Palembang. Sedangkan AS adalah jaringan Aceh-Palembang," jelasnya.
Berikut rinciannya.
1. Aset Himawan Teja (Malaysia-Palembang)
Total aset Rp 28,148 miliar, terdiri atas:
- 10 unit ruko dua lantai di Kecamatan AAL dan Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang
- 1 unit ruko 3 lantai di Kelurahan 2 Ilir, IT II seluas 132 meter persegi.
- 2 bidang tanah lahan kosong di Kecamatan AAL dan Kecamatan IT II, Palembang
- 2 buku tabungan dan kartu ATM atas nama tersangka
- Uang tunai dalam valuta asing senilai Rp 112,89 juta
- Uang tunai Rp 136 juta
- Uang dalam rekening sejumlah Rp 999,3 juta
- 1 unit mobil mewah
2. Aset Ali Tjikhan (Malaysia-Palembang)
Total aset Rp 7 miliar, terdiri atas:
- 1 unit rumah di Kecamatan Kalidoni, Palembang
- 1 unit ruko di Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang
- 19 Surat Hak Milik (SHM) tanah kosong di Kecamatan Gandus, Palembang
- 3 SHM tanah beserta bangunan di Kecamatan Gandus, Palembang
3. Aset Leni Marlina (Malaysia-Palembang)
Total aset Rp 6,7 miliar, terdiri atas:
- 1 unit rumah di Kecamatan IT II, Palembang
- 1 unit rumah di Kecamatan Ilir Barat I, Palembang (Alamat tinggal tersangka)
4. Aset Andrian Saputra (Aceh-Palembang)
Total aset Rp 22,2 miliar, terdiri atas:
- 4 unit ruko di Jalan Taqwa Mata Merah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang
- 3 unit rumah mewah di Kecamatan Kertapati dan Ilir Barat (IB) I
- 1 unit rumah mewah di Perumahan Royal Residence, Kabupaten Banyuasin
- 5 unit mobil
- 5 unit sepeda motor
- Uang tunai senilai Rp 30 juta
- 19 buah perhiasan senilai Rp 329,3 juta
- 9 unit handphone senilai Rp 52,5 juta
- 4 buku tabungan dan 7 kartu ATM
(des/des)