BNN menangkap 4 pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Keempat tersangka merupakan anggota dari dua jaringan yang berbeda.
Diketahui, BNN menggelar konferensi pers di depan ruko yang merupakan aset salah satu tersangka, Jalan Bypass Alang-Alang Lebar, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang pada Rabu (9/10) sekitar pukul 10.50 WIB. Deputi Pemberantasan BNN RI I Wayan Sugiri mengatakan keempatnya diamankan di tempat yang berbeda.
"Kami mengamankan empat tersangka TPPU dari jaringan Malaysia-Palembang dan Aceh-Palembang. Mereka diamankan di berbagai tempat," ungkapnya, Rabu (9/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka TPPU jaringan Malaysia-Palembang diamankan saat BNN melakukan penyelidikan di Jalan Sei Seputih, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang pada Jumat, 24 Mei 2024 lalu. Dia menjelaskan, pihaknya sedang dalam pengintaian di rumah milik tersangka Leni Marlina tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Saat kami sedang mengintai, terlihat tersangka AT (Ali Tjikhan alias Wehan) sedang melakukan transaksi dengan saudara LM. Lalu, kami lakukan penyergapan," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya mengamankan sabu seberat 1,04 kg dalam kantong krem. Rumah tersebut merupakan kediaman Leni.
"Kami ringkus saat keduanya bertransaksi narkoba di depan rumah. Setelah penyelidikan lebih lanjut, kami menangkap HT (Himawan Teja alias Acoi) di Bali," jelasnya.
Sementara itu, tersangka TPPU jaringan Aceh-Palembang atas nama Andrian Saputra (39) diamankan di rumahnya di Kecamatan Kemuning, Palembang pada Minggu, 22 September 2024. Penangkapan itu berawal dari temuan barang bukti non-narkotika yang melibatkan narapidana inisial NH dan MM.
"Kami menemukan adanya aliran dana yang mengucur dari rekening kedua narapidana tersebut. Setelah ditelusuri, terungkaplah adanya pihak ketiga yaitu AS," ujarnya.
Dia menjelaskan terpidana NH telah mentransfer uang hasil peredaran gelap narkotika sepanjang tahun 2014-2019 sebanyak 340 kali. Sementara dari rekening MM, tercatat 5 kali transaksi selama tahun 2014-2016.
"Dana tersebut mengucur ke rekening atas nama AS. Dari narapidana NH totalnya Rp 13 miliar, sedangkan dari MM sejumlah Rp 155 juta," rincinya.
Diberitakan sebelumnya, BNN mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masuk ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Dari pengungkapan itu, aset senilai Rp 64 miliar turut disita.
"Kami berhasil mengungkap kasus TPPU dua jaringan yang masuk ke Palembang, Sumsel. Bersama 4 tersangka yang diamankan, kami juga menyita aset senilai Rp 64 miliar," ungkap Deputi Pemberantasan BNN RI I Wayan Sugiri, Rabu (9/10/2024).
Empat tersangka yang diamankan adalah Himawan Teja alias Acoi (49), Ali Tjikhan alias Wehan (59), Leni Marlina (46), dan Andrian Saputra (39). Mereka adalah tersangka dari jaringan Malaysia-Palembang dan Aceh-Palembang.
"Saudara HT, AT, dan LM merupakan tersangka TPPU jaringan Malaysia-Palembang. Sedangkan AS adalah jaringan Aceh-Palembang," jelasnya.
Sugiri menyebut, pihaknya akan terus menelusuri aliran uang maupun aset para pengedar narkoba berbagai jaringan, termasuk bandar. Menurutnya, penyitaan aset ini bertujuan untuk memutus mata rantai narkotika, khususnya di Indonesia.
"Kami akan terus menelusuri jaringan-jaringan narkoba terutama aliran uang terutama yang masuk ke Sumatera Selatan maupun Indonesia. Strategi kami untuk memiskinkan bandar demi memastikan mata rantai ini terputus," tegasnya.