Sumatera Selatan

Kronologi Penangkapan 4 Tersangka TPPU Jaringan Narkoba Malaysia-Aceh

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Rabu, 09 Okt 2024 20:40 WIB
Empat tersangka TPPU jaringan narkoba ditangkap BNN. Foto: Sabrina Adliyah/detikcom
Palembang -

BNN menangkap 4 pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Keempat tersangka merupakan anggota dari dua jaringan yang berbeda.

Diketahui, BNN menggelar konferensi pers di depan ruko yang merupakan aset salah satu tersangka, Jalan Bypass Alang-Alang Lebar, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang pada Rabu (9/10) sekitar pukul 10.50 WIB. Deputi Pemberantasan BNN RI I Wayan Sugiri mengatakan keempatnya diamankan di tempat yang berbeda.

"Kami mengamankan empat tersangka TPPU dari jaringan Malaysia-Palembang dan Aceh-Palembang. Mereka diamankan di berbagai tempat," ungkapnya, Rabu (9/10/2024).

Tersangka TPPU jaringan Malaysia-Palembang diamankan saat BNN melakukan penyelidikan di Jalan Sei Seputih, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang pada Jumat, 24 Mei 2024 lalu. Dia menjelaskan, pihaknya sedang dalam pengintaian di rumah milik tersangka Leni Marlina tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Saat kami sedang mengintai, terlihat tersangka AT (Ali Tjikhan alias Wehan) sedang melakukan transaksi dengan saudara LM. Lalu, kami lakukan penyergapan," katanya.

Dia mengatakan, pihaknya mengamankan sabu seberat 1,04 kg dalam kantong krem. Rumah tersebut merupakan kediaman Leni.

"Kami ringkus saat keduanya bertransaksi narkoba di depan rumah. Setelah penyelidikan lebih lanjut, kami menangkap HT (Himawan Teja alias Acoi) di Bali," jelasnya.

Sementara itu, tersangka TPPU jaringan Aceh-Palembang atas nama Andrian Saputra (39) diamankan di rumahnya di Kecamatan Kemuning, Palembang pada Minggu, 22 September 2024. Penangkapan itu berawal dari temuan barang bukti non-narkotika yang melibatkan narapidana inisial NH dan MM.

"Kami menemukan adanya aliran dana yang mengucur dari rekening kedua narapidana tersebut. Setelah ditelusuri, terungkaplah adanya pihak ketiga yaitu AS," ujarnya.




(des/des)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork