Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan berbeda terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP AA (13) di Kuburan Cina Talang Kerikil, Sukarami, Palembang.
Ketiga terdakwa MZ (13), NS (12) dan AS (12) terbukti bersalah dan dituntut berbeda. Terdakwa MZ dituntut lebih tinggi dibanding terdakwa NS dan AS pada persidangan yang digelar di Pengadilan Klas 1 Palembang, Selasa (8/10/2024).
"Terdakwa anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial MZ dituntut 10 tahun. Sementara untuk NS dan AS dituntut masing-masing 5 tahun penjara," ujar kuasa hukum terdakwa Hermawan, Selasa (8/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hermawan menyebut ketiga terdakwa dijerat pasal berlapis yakni 76 D junto 81 ayat 5 UU Perlindungan Junto 55 atat 1 KUHP. Menurutnya, tidak seharusnya ketiga terdakwa dijerat pasal berlapis karena terbukti tidak bersalah.
"Dari tuntutan tersebut kami akan mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya," katanya.
Hermawan menjelaskan dari fakta persidangan bahwa dari dakwaan kematian almarhumah pada pukul 14.00-14.45 WIB. Sedangkan yang dibuktikan saksi N dikuatkan saksi anak perempuan yang menerangkan pada pukul 14.00 WIB korban masih hidup.
"Jadi mana mungkin 14.00 WIB sudah meninggal. Ini berdasarkan BAP dan saksi yang dihadirkan JPU pada muka persidangan. Nanti akan kita buktikan pada pada persidangan besok," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia mengapresiasi terhadap tuntutan JPU. Menurutnya tuntutan JPU terhadap terdakwa ABH sudah sesuai yakni sepertiga dari hukuman orang dewasa.
"Sudah sesuai tuntutan yang diberikan terhadap tiga terdakwa. Dan ia berharap hakim dapat memberikan rasa keadilan terhadap keluarga korban," ujarnya.
(dai/dai)