Sidang Perdana Kasus Siswi SMP di Kuburan Cina, 4 Tersangka Anak Dihadirkan

Sumatera Selatan

Sidang Perdana Kasus Siswi SMP di Kuburan Cina, 4 Tersangka Anak Dihadirkan

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Selasa, 01 Okt 2024 17:39 WIB
Sidang perdana kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di kuburan CIna Palembang.
Sidang perdana kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di kuburan CIna Palembang. Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom
Palembang -

Sidang perdana kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP inisial AA (13) di kuburan Cina, Talang Kerikil, Sukarami, Kota Palembang digelar Selasa (1/10) di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang. Keempat tersangka yakni IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12) dihadirkan dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut.

Pantauan detikSumbagsel, keempat tersangka anak dihadirkan dan dipanggil bergantian. Sidang tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Eduward.

Sebelum sidang dimulai anggota Polisi sudah berjaga di depan pintu ruang sidang. Selain itu, keluarga korban AA juga sudah ramai menunggu jalannya persidangan di luar ruang sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka anak yang pertama kali memasuki ruang sidang yakni IS (16). Terlihat IS didampingi kedua orang tuanya dan mengenakan pakaian muslim putih. Setelah IS, tiga terdakwa lainnya dipanggil bersama.

Usai pembacaan dakwaan, keempat terdakwa anak langsung keluar meninggalkan ruang sidang. Tampak salah satu ibu terdakwa menangis.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum keempat terdakwa, Hermawan, mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi lebih dulu. Agenda pembacaan tanggapan kuasa hukum diundur besok.

"Kami besok akan mengajukan eksepsi. Jadi acara ditunda besok untuk eksepsi dari kami sebagai kuasa hukum," katanya.

Menurutnya, JPU mengajukan dakwaan kombinasi. Ada dakwaan pertama, kedua dan ketiga, primer serta subsider. Dakwaan pertama hingga ketiga menyangkut UU Perlindungan Anak. Sedangkan dakwaan primer 340 subsider 338 dan 285 KUHP.

"Besok agendanya eksepsi. Eksepsi yang kita ajukan menyangkut dakwaan kabur, tidak jelas dan lengkap. Eksepsi itu untuk menyangkut klien kami, seperti apa itu pokok perkara pembuktian, menyangkut formalitas atau materiil dari surat dakwaan tersebut," jelasnya.




(des/des)


Hide Ads