Keluarga para tersangka pembunuhan dan pemerkosaan AA (13) di kuburan Cina, Palembang, menggelar aksi protes. Di sana, ibu para tersangka hadir dan turut menyampaikan aspirasi mereka.
Diketahui, empat tersangka pembunuh siswi SMP itu yakni berinisial IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12). Jasad korban ditemukan di kuburan Cina Palembang, TPU Talang Kerikil, Minggu (1/9/2024). Aksi protes keluarga ini dimulai sekitar pukul 08.50 WIB pada Senin (30/9).
Keluarga menekankan bahwa keempat anak berhadapan hukum (ABH) tersebut tidak bersalah. Para ibu juga meminta tolong kepada Presiden RI terpilih Prabowo Subianto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tolong pertemukan kami dengan anak-anak kami. Pak Prabowo, tolong bantu kami!" jerit para ibu dalam aksi tersebut.
Selain itu, kuasa hukum korban, Hermawan, menyebutkan pihaknya maupun keluarga hingga kini tak dapat bertemu dengan keempat tersangka. Menurutnya, inilah salah satu alasan mereka melakukan aksi hari ini.
Diketahui, IS sebagai pelaku utama saat ini berada di Lapas Khusus Anak Kelas IA Palembang. Sedangkan 3 pelaku lainnya ditempatkan di Panti Sosial Rehabilitasi ABH (PSRABH), Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.
"Kami berusaha bertemu anak-anak kami di PSRABH. Namun, dilarang oleh oknum yang berada di Kejari Palembang," akunya.
Hermawan menyatakan pihaknya setuju jika para pelaku yang membunuh dan memperkosa korban dihukum seberat-beratnya. Namun, dari hasil investigasi yang mereka lakukan, Hermawan meyakini 4 ABH itu tidak bersalah.
"Mereka ini tidak bersalah. Kalau memang benar (bersalah) dan buktinya cukup, mengapa kami dilarang untuk bertemu?" katanya.
Sementara itu, Kajari Palembang Hutamrin membantah pihaknya melarang keluarga untuk bertemu dengan korban. Dari hasil dialog dengan kuasa hukum, disimpulkan bahwa ada miskomunikasi antara kedua belah pihak.
"Kami sudah berdialog dengan pihak kuasa hukum dan perwakilan keluarga korban. Kami tidak melarang keluarga untuk bertemu dengan pelaku, ada miskomunikasi," katanya.
Hutamrin mengatakan yang dapat memperbolehkan siapapun bertemu dengan tersangka bukan Kejari Palembang. Kebijakan tersebut merupakan kewenangan tempat para tersangka dititipkan, yaitu Lapas Khusus Anak Kelas IA Palembang dan Panti Sosial Rehabilitasi ABH (PSRABH) Sumsel.
"Kami tidak memiliki kewenangan tersebut, yang punya adalah pihak penitipan anak itu. Mengenai kapan waktunya boleh, apa prosedurnya, itu dari pihak yang dititipkan," ujarnya.
(des/des)