Kronologi Daniel Bunuh Resti lalu Simpan Mayat Korban dalam Lemari

Jambi

Kronologi Daniel Bunuh Resti lalu Simpan Mayat Korban dalam Lemari

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Sabtu, 05 Okt 2024 07:30 WIB
Daniel Sihombing, diamankan polisi usai membunuh Restiyang mayatnya disimpan dalam lemari
Daniel Sihombing, diamankan polisi usai membunuh Restiyang mayatnya disimpan dalam lemari (Foto: Dimas Sanjaya)
Jambi -

Daniel Sihombing (24) warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, diamankan polisi usai membunuh teman kencannya Resti Widia (30). Ternyata, aksi itu dilakukan pelaku usai melihat korban menggunakan banyak perhiasan.

Mirisnya, usai membunuh korban, Daniel menyimpan jasad korban di dalam lemari dengan tangan terikat ke belakang.

Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi mengatakan bahwa kejadian bermula saat Daniel menemui Resti di kosannya yang berada di RT 7 Kelurahan Pakuan Baru, Jambi Selatan, Kota Jambi, pada Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. Sebelum pertemuan mereka telah menyepakati jasa kencan singkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku mendatangi kosan korban awalnya dengan maksud menggunakan saja jasa korban," kata Eko, Jumat (4/10/2024).

Usut punya usut pertemuan Daniel dengan Resti bukan yang pertama. Pada malam itu, kali kedua Daniel menggunakan jasa Resti.

ADVERTISEMENT

Kombes Eko menyebut setelah pertemuan itu, mereka melakukan kencan selama 20 menit di dalam kamar tersebut. Lalu, pelaku Daniel melihat banyaknya perhiasan milik korban sehingga berniat untuk melakukan pencurian.

"Pelaku melihat ada barang berharga korban dan perhiasan sehingga ada niat melakukan pencurian hingga berujung penganiayaan sehingga korban meninggal dunia," jelasnya.

Setelah niat mencuri itu muncul, Daniel akhirnya gelap mata. Dia kemudian mencekik Resti dan mengikat tangannya dari belakang. Daniel juga menyumpal mulut Resti dengan menggunakan kain yang ada di dalam kamar kosan tersebut.

"Pelaku cukup sadis sebelum melakukan penganiayaaan. Pelaku mencekik korban dari belakang, tangan korban terikat, mulut korban disumpal kain yang ada di kosan tersebut, dan tubuh korban dimasukkan dalam lemari yang lebarnya 1Γ—1 meter," jelasnya.

Setelah korban dimasukkan dalam lemari. Daniel kemudian menggasak uang Rp 3 juta milik korban, dan sejumlah perhiasan dan aksesoris seperti, kalung, cincin, dan jam tangan.

"Untuk barang korban belum ada yang sempat dijual. Uang yang Rp 3 juta dipakai untuk kabur ke Musi Banyuasin," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dan 365 Tentang Pencurian dengan Kekerasan. Dia terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.




(csb/csb)


Hide Ads