Video Pribadi Tersebar, Eks Ketua BEM di Jambi Jadi Tersangka Pornografi

Jambi

Video Pribadi Tersebar, Eks Ketua BEM di Jambi Jadi Tersangka Pornografi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Jumat, 04 Okt 2024 09:01 WIB
Plh Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khoimeni
Plh Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khoimeni. Foto: Dimas Sanjaya/detikcom
Jambi -

Polisi menetapkan pemeran video syur yang merupakan mantan Ketua BEM di Jambi berinisial KN menjadi tersangka pornografi. Penetapan tersangka atas KN berawal dari video syur pribadinya yang tersebar di media sosial.

Plh Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khoimeni mengatakan KN ditetapkan tersangka atas laporan Said Hafisi dari perwakilan lembaga adat Melayu Jambi. Selain KN, MA selaku pemeran wanita dalam video itu juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka UU Pornografi, untuk Saudara KN dan Saudari MA," kata Reza, Kamis (3/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka atas akses ilegal dan penyebaran dengan jeratan UU ITE. Dia adalah JG yang merupakan tukang servis HP. JG mengakses video tersebut saat tersangka KN memakai jasanya untuk memperbaiki HP.

Reza mengatakan penetapan status tersangka kepada kedua pemeran video syur ini dilakukan setelah penyidik Subdit Siber berhasil mengumpulkan bukti-bukti hingga memeriksa saksi ahli di Jakarta. KN dan MA disangkakan Undang-undang Pornografi, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, Pasal 6, dan Pasal 8.

ADVERTISEMENT

"Jadi setelah menjalankan proses panjang, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, ada pemeriksaan ahli di Jakarta, termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana dan satgas pornografi untuk perkara ini kami naikkan statusnya menjadi tersangka. Jadi sebagai yang memproduksi dan menjadikan diri sebagai model," ujarnya.

Sampai saat ini, polisi belum menahan keduanya. Namun, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada KN dan MA.

"Pada tanggal 26 September, kami sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka kepada Saudara KN dan Saudari MA, namun belum datang ke penyidik," sebutnya.

Lebih lanjut, Reza memastikan video itu diproduksi sebelum keduanya menikah. KN dan MA sempat melampirkan bukti pernikahan siri saat melaporkan dugaan ilegal akses ke Polda Jambi beberapa waktu lalu.

"Setelah kami melakukan penyelidikan, pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi pada saat video dibuat status kedua pasangan tersebut belum terikat pernikahan. Jadi sudah kami pastikan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi," pungkasnya.




(des/des)


Hide Ads