Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap tukang servis HP berinisial JG. JG ditetapkan sebagai tersangka penyebaran video asusila eks ketua BEM di Jambi. Pelaku diduga telah melakukan akses ilegal dengan memindahkan video dalam gawai korban.
"JG ini ditetapkan sebagai tersangka illegal access," kata Plh Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khoimeni, Rabu (5/6/2024).
Reza menerangkan bahwa pada 20 April, korban datang ke toko servis iPhone di Jambi karena layar iPhone-nya bermasalah. Saat itu, korban meninggalkan gawainya di tempat servis tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada sore hari, ternyata HP itu sudah selesai diperbaiki oleh mekanik yang diketahui dari pihak ketiga. Pihak konter lantas memberi tahu kepada korban untuk mengambil HP miliknya.
"Terus sore dikabari bahwa HP sudah selesai. Tapi dia (korban) memberi kabar sudah di perjalanan menuju Sarolangun. Dia menyampaikan akan kembali untuk mengambil pada tanggal 29 April," ujarnya.
Saat HP tersebut berada di konter, ternyata karyawan berinisial JG mencoba untuk membuka file tersembunyi di HP tersebut. File tersebut awalnya gagal dibuka menggunakan face ID. Namun akhirnya berhasil terbuka menggunakan PIN yang diberikan korban saat awal transaksi.
"PIN diberikan untuk mengecek layar bukan untuk ke mana-mana. Terus muncullah video itu, terus dia pindahkan ke HP saudara A melalui airdrop. Dia (tersangka) kirim ke temannya saudara E, dan berpindahlah file itu," jelas Reza.
Pelaku awalnya menggandakan video itu ke perangkatnya untuk dinikmati sendiri. Namun, dalam rekaman CCTV toko, pelaku juga sempat memperlihatkan video-video korban karyawan lainnya.
"Untuk tersangka, sebagai tersangka akses ilegalnya. Sementara, untuk HP sedang kita periksa di laboratorium forensik untuk melihat penyebaran," jelasnya.
Dia mengatakan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Terutama, kata Reza, terkait tersangka penyebar video tersebut.
"Nanti bisa dilihat dari hasil labfor penyebaran," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 30 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 32 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(des/des)