Keluarga Siswi SMP Dibunuh-Diperkosa Hadiri Sidang, Ini Harapannya

Sumatera Selatan

Keluarga Siswi SMP Dibunuh-Diperkosa Hadiri Sidang, Ini Harapannya

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Rabu, 02 Okt 2024 08:40 WIB
Keluarga korban hadiri sidang perdana kasus pemerkosaan dan pembunuhan
Keluarga korban hadiri sidang perdana kasus pemerkosaan dan pembunuhan (Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom)
Palembang -

Keluarga siswi SMP yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (1/10/2024). Pihak keluarga berharap para pelaku yang telah membunuh AA (13) dihukum atas perbuatannya.

Meski tidak dapat masuk ke dalam persidangan, pihak keluarga tetap menunggu proses sidang hingga selesai.

Sidang perdana kasus pemerkosaan dan pembunuhan itu dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa yakni IS (16), MZ (13), NS (12) dan AS (12). Keempat terdakwa juga turut dihadiri dalam sidang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum keluarga korban dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia mengatakan pihaknya mendukung penyelidikan dari tingkat kepolisian, kejaksaan hingga jalannya persidangan.

"Kami tidak boleh masuk jadi kami mengikuti prosedur yang ada. Kami mendukung penuh proses hukum ini dan kami meminta agar terdakwa dihukum dan dituntut seadil - adilnya," katanya.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum keluarga korban juga meminta pasal yang diterapkan kepada para terdakwa adalah pasal yang berat dan hukuman yang diberikan setimpal dengan yang didapat korban.

"Mengenai soal tidak ditahannya beberapa terdakwa karena masih anak-anak itu sudah jelas di UU anak. Tapi mudah-mudahan case ini pemerintahan merevisi UU Perlindungan Anak. Kalau kita lihat, anak-anak ini bukan anak-anak lagi sudah melakukan perbuatan di luar nalar orang dewasa," ujarnya.

Ditanya bahwa dakwaan yang disangkakan JPU menurut kuasa hukum tersangka kabur, menurut Zahra silahkan saja semua orang bebas menyampaikan pendapatnya termasuk keluarga tersangka yang belum mau menyampaikan permintaan maaf, itu silakan saja.

"Semua itu bebas berargumen kalau. Dan untuk PH-nya silahkan beragumen. Kami tidak tidak jadi masalah karena setiap orang punya hak," ujarnya.

Zahra menyebut, dari keluarga tersangka sampai saat ini belum ada permintaan maaf.

"Kalaupun tidak meminta maaf kami tidak memaksa," katanya.

Sementara itu, ayah korban Sabarudin dan bibi korban Marlina mengatakan hingga saat ini dari pihak keluarga terdakwa belum menyampaikan permintaan minta maaf hingga saat persidangan ini.

"Kita dengarkan kemarin mereka nggak mau minta maaf karena mereka merasa tidak salah. Kami serahkan saja ke pihak berwajib," kata Marlina.

"Namanya kita korban ada rasa kesal tetapi kita kembalikan kepada hukum. Jadi minta seadil-adilnya," pungkasnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads