Pulang Antar Kekasih, Angga Warga Palembang Disiram 'Cuko Para' oleh OTK

Sumatera Selatan

Pulang Antar Kekasih, Angga Warga Palembang Disiram 'Cuko Para' oleh OTK

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Rabu, 02 Okt 2024 09:00 WIB
Tarma melaporkan OTK yang menyiram anaknya dengan cuka parah.
Tarma melaporkan OTK yang menyiram anaknya dengan cuka parah. (Foto: Sabrina Adliyah)
Palembang -

Pria di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), bernama Angga Saputra (29) disiram cuko para atau asam sulfat oleh orang tak dikenal (OTK) usai mengantar kekasihnya. Akibatnya, korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh mata kanannya tidak bisa dibuka.

Ibu korban, Tarma (54) menyengatakan kejadian yang dialami anaknya terjadi di Jalan KH Azhari, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, pada Jumat (27/9/2024) lalu sekitar pukul 18.30 WIB.

"Anak saya Jumat sore lalu pergi. Begitu pulang, keadaannya sudah mengalami luka-luka karena disiram cuko para," ungkapnya, Selasa (1/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Tarma, anaknya pulang ke rumah usai mengantar kekasihnya. Saat hendak pulang, terdapat dua orang bermotor yang mendekati motor Angga.

"Kata anak saya, ada yang mepet motor dia di TKP. Ada dua orang di motor tersebut (terlapor)," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Tiba-tiba, katanya, terlapor menyiram cuko para kepada Angga hingga korban terjatuh. Para terlapor pun langsung kabur meninggalkannya.

"Angga kemudian dibantu warga dan diantar ke rumah. Saat itulah saya baru tahu anak saya dilukai orang," ungkapnya.



Akibat kejadian tersebut, lanjutnya, anaknya mengalami sejumlah luka bakar di bagian wajah dan dada sebelah kanan, serta punggung. Selain itu, kelopak mata kanan sang anak cedera hingga tak dapat terbuka.

"Banyak luka bakar di dada dan punggungnya. Dia disiram di wajah bagian kanan, matanya masih belum bisa dibuka," jelasnya.

Tak terima dengan kejadian yang dialami anaknya Tarma pun melapor ke polisi dan berharap pelaku yang menyiramkan cuko parah ke anaknya segera ditangkap.

"Awalnya saya tidak mengerti (kalau harus lapor). Setelah dibantu, akhirnya saya ke SPKT Polrestabes Palembang. Semoga terlapor dapat segera ditindak polisi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan pihaknya telah menerima aduan tindak pidana Pasal 170 KUHP tersebut. Dia mengatakan, laporan Tarma akan diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang.

"Benar tadi kami sudah terima aduan (pengeroyokan) tersebut. Dari keterangan saudara TM, terlapor terancam pasal 170 KUHP," katanya.




(csb/csb)


Hide Ads