Anggota DPRD Bangka Belitung (Babel) Imam Wahyudi (IW) tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, IS. Pengacara korban mengaku telah mendapatkan kabar penetapan Iman jadi tersangka.
Kuasa Hukum korban, Nina Iqbal bercerita, bahwa dirinya selaku kuasa hukum sempat dihubungi kliennya IS. Kata dia, korban menanyakan perkembangan kasusnya yang dilaporkannya ke Polresta Pangkalpinang.
"Saya tadi pagi dimintai informasi dari pihak korban (IS) untuk progress dari hasil penyelidikan dari pihak PPA Polresta Pangkalpinang terkait perkaranya. Barusan, saya dapat informasi yang bersangkutan telah ditetapkan (tersangka)," kata Nina Iqbal dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (30/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggapan saya atas hal ini apresiasi buat pihak kepolisian yang sudah memproses ini secara prosedur dan kita sangat-sangat terbantu terkait hal ini," sambung Nina.
Meski status terlapor sudah menjadi tersangka, kata Nina, segala kemungkinan masih bisa terjadi termasuk rujuk atau pencabutan laporan. Namun, hingga tiga kali pertemuan mediasi hal itu belum terjalin.
"Sudah ada tiga kali mediasi. Iya (korban masih tetap ingin lanjut perkara ini). Saya dapat info tadi pagi, kan saya selalu tanyakan ke korban apakah mau didamaikan, tapi korban menjawab 'untuk sementara lanjutan dulu', jawabannya seperti itu," katanya.
Sebelumnya, penyidik PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang telah menetapkan politikus PDI Perjuangan Imam Wahyudi jadi tersangka KDRT. Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara dan alat bukti yang ada.
"IW sudah kami ditetapkan tersangka (KDRT), tadi pagi pukul 09.00 WIB, usai gelar (perkara). Surat kami tembuskan kepada Ketua DPRD Babel langsung," kata Kasat Reskim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Rahman kepada detikSumbagsel, Senin (30/9/2024).
Kasus KDRT itu dialami korban sejak tahun 2021. Peristiwa nahas itu terakhir terjadi pada Kamis (2/9/2024). Tak tahan atas perlakuan Imam, IS didampingi Kuasa Hukumnya Nina Iqbal membuat laporan ke polisi pada Rabu (11/9/2024) pukul 11.00 WIB.
(dai/dai)