Anggota DPRD Babel yang Aniaya Istri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Bangka Belitung

Anggota DPRD Babel yang Aniaya Istri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Senin, 30 Sep 2024 16:21 WIB
Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan (Foto: Istimewa)
Pangkalpinang -

Anggota DPRD Bangka Belitung (Babel) berinisial IW yang melakukan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IS ditetapkan polisi sebagai tersangka. Usai ditetapkan tersangka, IW akan diperiksa.

"IW sudah kami tetapkan tersangka (KDRT), tadi pukul 09.00 WIB, usai gelar (perkara). Surat kami tembuskan kepada Ketua DPRD Babel langsung," kata Kasat Reskim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Rahman kepada detikSumbagsel, Senin (30/9/2024).

Riza menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 atau Pasal 44 ayat 4, UU RI 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT, maksimal penjara 5 tahun. Polisi menegaskan penetapan tersangka terhadap politikus PDIP itu berdasarkan alat bukti yang ada, termasuk hasil visum korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah ada, salah satunya hasil visum, keterangan dari saksi dan korban. Hari ini kami kirim surat panggilannya (ke tersangka)," tegasnya.

Dalam kasus KDRT, lanjut Riza, pihaknya telah memfasilitasi terlapor dan korban bertemu di Mapolresta. Namun, hasil dari pertemuan itu tidak ada hasil dan kasusnya terus berlanjut.

ADVERTISEMENT

"Kemarinkan sempat dipertemukan (tersangka-korban). Semua perkara KDRT kita coba untuk upaya ke sana, karena menyangkut rumah tangga. Apapun hasilnya, tergantung mereka berdua, sampai detik ini belum ada kesepakatan dan belum ada surat pernyataan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, IW dilaporkan oleh istrinya IS, ketika statusnya masih calon anggota legislatif (caleg) DPRD Bangka Belitung (Babel) terpilih dan baru akan dilantik. Akibat peristiwa KDRT itu, korban mengalami luka memar di sejumlah tubuh usai dipukul oleh suaminya.

Informasi yang dihimpun detikSumbagsel, peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Kamis (2/9) pukul 09.00 WIB. Pemukulan itu diduga karena IW kepergok memiliki wanita idaman lain (WIL) oleh sang istri. Bahkan kabarnya, ia telah menikahi secara siri wanita tersebut.




(csb/csb)


Hide Ads