Keluarga Tersangka Pemerkosa-Pembunuh Siswi SMP di Palembang Gelar Aksi

Sumatera Selatan

Keluarga Tersangka Pemerkosa-Pembunuh Siswi SMP di Palembang Gelar Aksi

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Senin, 30 Sep 2024 14:01 WIB
Keluarga tersangka pembunuhan-pemerkosaan siswi SMP di Palembang gelar aksi di Kejari Palembang.
Keluarga tersangka pembunuhan-pemerkosaan siswi SMP di Palembang gelar aksi di Kejari Palembang. Foto: Sabrina Adliyah/detikcom
Palembang -

Keluarga para tersangka pembunuhan dan pemerkosaan AA (13) di kuburan Cina, Palembang membantah anak mereka pelakunya. Menjelang sidang pertama, kuasa hukum bersama keluarga tersangka melakukan aksi protes di depan Kejaksaan Negeri Palembang.

Diketahui, empat tersangka pembunuh siswi SMP itu yakni berinisial IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12). Jasad korban ditemukan di kuburan Cina Palembang, TPU Talang Kerikil, Minggu (1/9/2024).

Pantauan detikSumbagsel, aksi protes keluarga ini dimulai sekitar pukul 08.50 WIB pada Senin (30/9). Kuasa hukum para tersangka, Hermawan, menyebut pihaknya membawa 3 poin tuntutan yang akan dilayangkan kepada Kejari Palembang. Dalam orasinya, dia kembali menegaskan keempat Anak Berhadapan Hukum (ABH) itu tidak bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anak-anak ini bukan merupakan pelakunya. Kami meminta perlindungan hukum dan keadilan terhadap mereka," ungkapnya.

Poin kedua yang dilayangkan adalah permintaan akses untuk bertemu para tersangka. Menurut Hermawan, mereka dilarang untuk bertemu dengan para ABH tersebut hingga kini.

ADVERTISEMENT

"Kami sebagai kuasa hukum dilarang untuk bertemu (tersangka). Jadi kami minta agar diberikan akses tersebut," katanya.

Dia mempertanyakan alasan yang mendasari pihaknya dihalangi untuk bertemu dengan IS, MZ, NS, dan AS. Menurutnya, tak perlu dihalangi jika memang bukti yang kejaksaan pegang memang kuat.

"Besok sudah mulai sidang. Karena ini kasus peradilan anak, maka cepat prosesnya. Makanya kami bertanya, mengapa kami dilarang dan dihalangi (bertemu tersangka)?" ujarnya.

Poin terakhir, pihak kuasa hukum menuntut agar para tersangka dibebaskan. Hermawan menegaskan pihaknya memiliki bukti-bukti yang menyatakan bahwa keempat ABH tersebut tidak bersalah.

"Kami menuntut anak-anak kami (para tersangka) untuk dibebaskan. Mereka bukan pelaku dan mereka tidak bersalah," tegasnya.

Sementara itu, Kajari Palembang mengatakan...

Sementara itu, Kajari Palembang Hutamrin mengatakan pihaknya telah memberikan ruang seluas-luasnya terhadap penyidik untuk melakukan pemeriksaan. Hasil tersebut akan dipertimbangkan sebagai bahan persidangan.

"Hasil pemeriksaan dari penyidik yang akan kami jadikan bahan untuk persidangan. Kecuali ada yang tidak dipenuhi dalam proses penyidikan, silakan selesaikan dalam proses tersebut," ungkapnya usai melakukan dialog dengan kuasa hukum dan peserta aksi tersebut.

Dia menyebut pihak penyidik telah melakukan penyidikan dengan profesional. Selama proses tersebut, Hutamrin menegaskan tidak ada komplain maupun keberatan dari pihak manapun.

"Selama proses penyidikan, ada komplain maupun keberatan. Jadi kami anggap, prosesnya sudah dilaksanakan secara profesional oleh penyidik," ujarnya.

Sidang perdana kasus ini akan dilangsungkan Selasa (1/10/2024). Dia mengatakan para tersangka akan hadir walaupun sidang akan dilaksanakan secara tertutup sebagai bagian dari prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Mari kita saling menghargai. Mari kita buktikan saat proses persidangan," katanya.

Selain itu, dia menegaskan untuk tidak melakukan rekayasa terhadap fakta dan data. Hutamrin mengatakan segala bentuk rekayasa akan mudah terbongkar di era digital ini.

"Sekali lagi saya tekankan, jangan merekayasa atau mempengaruhi para tersangka maupun saksi atau saksi ahli, karena ini ABH. Anak-anak memiliki kejujuran yang tidak direkayasa oleh mereka sendiri," tegasnya.

Pantauan detikSumbagsel, peserta aksi kemudian bergerak ke Kejaksaan Tinggi Kejati Sumsel dan Dinas Sosial Sumsel untuk melangsungkan aksi dengan tuntutan serupa. Tampak keluarga kembali melangsungkan orasi dengan tuntutan agar kedua lembaga tersebut mengawasi penanganan kasus pembunuhan-pemerkosaan ini.

Halaman 2 dari 2
(des/des)


Hide Ads