DH (57), guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Gorontalo, yang berhubungan seks dengan siswinya ditetapkan tersangka. Polisi mengungkap modus pelaku.
DH dan korban diketahui memiliki hubungan yang dekat sejak awal 2022 silam atau saat korban masih berumur 14 tahun. Hubungan tidak lazim itu terbongkar setelah video mesum keduanya beredar luas di media sosial pada September 2024.
Dalam video beredar, tampak oknum guru tersebut memakai jaket, topi dan celana panjang berwarna hitam. Sementara siswinya memakai jilbab putih dan seragam sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video mesum tersebut diduga dilakukan di sebuah ruangan. Video syur itu memiliki durasi tidak kurang dari lima menit.
Pihak keluarga siswi yang kini berusia 16 tahun itu langsung melaporkan terkait beredarnya video tersebut ke polisi.
"Laporannya sudah kita terima dari pihak keluarga paman korban," kata Wakapolres Gorontalo Kompol Ryan Hutagalung kepada detikcom, Selasa (24/9).
Ryan mengatakan oknum guru tersebut dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual. Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendalami keterangan sejumlah saksi.
"Saat ini kita fokus dalam pemeriksaan untuk saksi dan pelaku, besok akan kita periksa," katanya.
Guru DH Jadi Tersangka
Polisi yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait beredarnya video mesum itu, akhirnya menetapkan DH sebagai tersangka. Dia disebut terbukti berhubungan seks dengan siswinya yang duduk di bangku kelas 12.
"Kami sudah menetapkan tersangka inisial DH yang merupakan oknum seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ujar Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman kepada wartawan, Rabu (25/9).
Deddy menjelaskan pihaknya sudah memeriksa 10 orang di kasus ini. Mereka antara lain 8 orang sebagai saksi, terlapor dan juga pelapor.
"Dan kami sudah menetapkan status terhadap tersangka inisial DH yang dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata Deddy.
"Ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga dimana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik," sambungnya.
Simak Video "Video: Mahasiswa di Makassar Dibekuk Usai Peras-Sebar Video Mesum Eks Pacar"
[Gambas:Video 20detik]