Guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, DH (57) ditetapkan menjadi tersangka lantaran berhubungan seks dengan salah satu siswinya yang masih berusia 16 tahun. Tersangka DH dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
DH dan korban diketahui memiliki hubungan yang dekat sejak awal 2022 silam atau saat korban masih berumur 14 tahun. Hubungan tidak lazim itu terbongkar setelah video mesum keduanya beredar luas di media sosial.
Dirangkum detikcom, Jumat (27/9/2024), berikut fakta-fakta guru MAN Gorontalo berhubungan seks dengan siswinya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Video Mesum Viral
Video mesum DH dan sang siswi beredar pada September 2024. Polisi kemudian turun tangan melakukan penyelidikan.
"Kami telusuri," ujar Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Faisal Ariyoga saat dikonfirmasi detikcom, Senin (23/9).
Dalam video beredar, tampak oknum guru tersebut memakai jaket, topi dan celana panjang berwarna hitam. Sementara siswinya memakai jilbab putih dan seragam sekolah.
Video mesum tersebut diduga dilakukan di sebuah ruangan. Video syur itu memiliki durasi tidak kurang dari lima menit.
2. Pihak Keluarga Lapor Polisi
Pihak keluarga siswi saat itu turut mengetahui beredarnya video mesum tersebut. Mereka akhirnya membuat laporan polisi.
"Laporannya sudah kita terima dari pihak keluarga paman korban," kata Wakapolres Gorontalo Kompol Ryan Hutagalung kepada detikcom, Selasa (24/9).
Ryan mengatakan oknum guru tersebut dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual. Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendalami keterangan sejumlah saksi.
"Saat ini kita fokus dalam pemeriksaan untuk saksi dan pelaku, besok akan kita periksa," katanya.
3. Guru DH Jadi Tersangka
Polisi yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait beredarnya video mesum itu akhirnya menetapkan DH sebagai tersangka. Dia disebut terbukti berhubungan seks dengan siswinya yang duduk di bangku kelas 12.
"Kami sudah menetapkan tersangka inisial DH yang merupakan oknum seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ujar Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman kepada wartawan, Rabu (25/9).
Deddy menjelaskan pihaknya sudah memeriksa 10 orang di kasus ini. Mereka antara lain 8 orang sebagai saksi, terlapor dan juga pelapor.
"Dan kami sudah menetapkan status terhadap tersangka inisial DH yang dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata Deddy.
"Ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga dimana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik," sambungnya.
4. Modus DH Berhubungan Seks dengan Siswinya
Polisi mengungkap modus di balik tersangka DH dapat berhubungan seks dengan siswinya. Tersangka disebut awalnya mengajak siswinya itu berpacaran.
"Kronologi kejadian bahwa pada awal tahun 2022, korban sudah memang menjalani hubungan dekat dengan Tersangka DH," kata AKBP Deddy Herman.
Deddy mengatakan DH berhasil menjalin hubungan asmara dengan korban setelah melakukan berbagai cara. Salah satunya, DH kerap membantu siswinya itu.
"Kemudian modus yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman sampai terjadi seperti itu," ungkap Deddy.
Hubungan seks keduanya disebut terjadi pada awal 2024. Polisi mengatakan hubungan intim itu terjadi lebih dari satu kali.
"Kemudian berlanjut dan seterusnya sampai terjadi sampai rekan-rekan ketahui," katanya.
5. Video Mesum DH dan Siswi Direkam Sahabat Korban
Polisi mengatakan DH dan siswinya tidak sadar aksinya direkam video saat berhubungan seks dalam sebuah ruangan. Polisi pun mengungkap orang yang merekam adalah sahabat korban sendiri.
"Ada temannya korban (yang merekam), teman baiknya, seumuran artinya sama-sama sekolah tapi beda sekolah, bukan satu sekolah," kata AKBP Deddy Herman.
Deddy menjelaskan niat sahabat korban merekam aksi tersebut baik. Dia ingin memberikan bukti kepada istri pelaku mengenai kelakuan pelaku sebab keluarga pelaku tidak percaya ketika diberitahu sebelumnya.
"Alasan merekam adalah untuk, niatnya sih baik untuk memberitahu kepada istri guru tersebut bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas," jelas Deddy.
"Informasinya di awalnya sudah pernah dikasih tahu, tapi tidak percaya keluarga guru ini, makanya direkam menggunakan handphone kawannya. Dari kawannya inilah menyebar." sambungnya.
(hmw/hmw)