Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman meminta netizen untuk berhenti menyebarkan video mesum oknum guru berinisial DH (57) dan siswi MAN di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Dia mengimbau masyarakat yang memiliki video tersebut agar menghapusnya.
"Tolong yang sudah terlanjur memiliki video, tolong kalau bisa jangan diedarkan lagi, dihapus," kata AKBP Deddy Herman kepada detikcom, Kamis (26/9/2024).
Deddy juga meminta agar masyarakat turut menjaga keadaan tetap kondusif. Dia berharap masalah ini tidak dibesar-besarkan untuk menjaga perasaan korban dan keluarganya, serta keluarga pelaku yang tidak terlibat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita minta tolong jaga kondusifitas, jangan masalah ini dibesar-besarkan lagi, karena semakin dibesar-besarkan lagi nanti akan semakin teringat ulang-ulang lagi," kata Deddy.
"Karena dampaknya banyak bagi keluarganya korban, keluarganya seorang oknum guru ini yang tidak bersalah," tuturnya.
Deddy mengatakan kejadian tersebut membuat korban merasa trauma hingga tidak ingin bersekolah. Menanggapi hal tersebut, Deddy mengatakan Dinas P3A Gorontalo berkomitmen memberikan pendampingan psikologi kepada korban.
"Kepala Dinas P3A Kabupaten Gorontalo ikut hadir dalam konferensi pers, tetap ditugas mereka sesuai Undang-Undang, mereka akan melakukan pendampingan psikologi dan bahkan mereka memastikan-menjamin anak tersebut akan tetap sekolah," kata Deddy.
Sementara itu, pelaku DH telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga di mana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik," tuturnya.
(hmw/hsr)