Pria di Palembang, Apri (30) ditipu oknum yang menjanjikan adiknya bisa masuk ke sekolah kedinasan. Akibatnya, ia rugi hingga Rp 470 juta.
Apri menjelaskan perjanjian dengan terlapor SU (59) disepakati pada Rabu (1/11/2023) sekitar pukul 11.23 WIB. Menurutnya, saat itu mereka bernegosiasi di rumah terlapor, di Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang.
"Pelaku janji agar adik saya dapat lolos tes SKD salah satu sekolah kedinasan. Tapi ternyata tidak lulus, sampai sekarang uangnya tidak kembali sejumlah Rp 470 juta," kata Apri, Kamis (26/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Apri, sang adik MR (19) mengikuti les privat sebagai persiapan tes sekolah kedinasan tersebut sejak tahun lalu. Kemudian guru les MR memberi tahu mengenai SU.
"Adik saya waktu itu pulang ke rumah, cerita ke Bapak kalau gurunya bilang ada yang bisa janjikan dia (MR) lulus tes sekolah kedinasan. Akhirnya, ayah saya dan terlapor mengatur janji temu," jelasnya.
Keluarga MR dan SU akhirnya bertemu di TKP. Di sana, mereka mencapai kesepakatan harga Rp 650 juta.
"Sepakat di angka Rp 650 juta, namun mereka minta uang muka Rp 350 juta awalnya. Sisanya nanti setelah tes SKD," katanya.
Uang tersebut, kata Apri, termasuk untuk camp pembelajaran di Jakarta. Seiring waktu berjalan, SU meminta uang lagi sehingga menjadi total Rp 470 juta sebelum tes SKD berlangsung.
"Awalnya kami curiga, kata adik saya juga di sana (camp Jakarta) tidak belajar, hanya makan dan tidur tapi HP mereka di sita. Namun kami masih percaya dan kirim uang tersebut, ada yang ditransfer dan tunai," katanya.
Setelah mengikuti tes SKD pada April 2024, sang adik dinyatakan tidak lulus seleksi. Warga Kecamatan Seberang Ulu II itu pun menagih uangnya kembali seperti yang dijanjikan.
"Jadi dari awal memang mereka sudah menjanjikan uang 100% kembali jika tidak lulus. Kami juga sudah antisipasi dengan buat surat perjanjian tertulis," imbuhnya.
Namun hingga kini, SU masih belum bertanggung jawab atas perbuatannya. Sehingga Apri memutuskan membawa perkara ini ke polisi.
"Kami hubungi untuk mediasi, tak pernah digubris. Kalau pun ada respons, hanya menjanjikan dengan nanti-nanti. Jadi kami putuskan untuk melapor," kata Apri.
"Ternyata, yang berangkat ke camp bersama adik saya ada 6 orang lainnya, semuanya tidak lolos (tes) juga. Saya tidak tahu mereka lapor atau tidak, mungkin mereka tidak ada perjanjian tertulis," tambahnya.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan adanya laporan kasus penipuan tersebut. Menurutnya, pelaku terancam Pasal 378 KUHP mengenai penipuan.
"Sudah kami terima aduan penipuan tadi. Akan segera kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang," tutupnya.
(sun/des)