Pria di Palembang Tertipu Rp 13 Juta Saat Beli Motor Bekas

Sumatera Selatan

Pria di Palembang Tertipu Rp 13 Juta Saat Beli Motor Bekas

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Senin, 23 Sep 2024 08:00 WIB
Rendy Achol (36) lapor polisi usai ditipu beli motor di Palembang, Sumsel.
Foto: Rendy Achol (36) lapor polisi usai ditipu beli motor di Palembang, Sumsel. (Sabrina Adliyah)
Palembang -

Rendy Achol (36) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) tertipu Rp 13 juta saat membeli motor. Padahal kendaraan roda dua tersebut sudah di depan matanya.

Rendy menceritakan, dirinya membeli motor tersebut via Facebook Marketplace. Transaksi tersebut terjadi pada Jumat (20/9/2024) malam.

"Saya beli motor, cari di Facebook. Sudah saya datangi tempatnya, motornya juga sudah di depan mata tapi masih saja kena tipu," ungkapnya kepada detikSumbagsel, Minggu (22/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut, dia membeli motor tersebut dari akun atas nama Iris alias Rudi. Kemudian, komunikasi mereka berpindah ke WhatsApp.

"Setelah deal harga, saya bilang mau jemput motornya. Dia (Rudi) mengaku berdomisili di Jambi, namun motor tersebut dititipkan di iparnya yang berada di Sematang Borang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Rendy pun mendatangi rumah tersebut yang berada di Jalan Komering, Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang. Di sana, katanya, dia bertemu ipar dari Rudi yang bernama Muslimin.

"Saat sampai di rumah iparnya, saya pastikan dulu. Saya video call pemiliknya (Rudi), untuk memastikan apakah Muslimin benar iparnya dan motor tersebut benar dijual," jelasnya.

Setelah dipastikan, lanjutnya, Muslimin pun menyerahkan BPKB motor pada Rendy. Dia kemudian menyimpan buku tersebut ke dalam tas dan mentransfer sejumlah Rp 13 juta.

"Setelah dipastikan agar tidak tertipu, saya pun transfer uangnya. Setelah itu saya mengirimkan buktinya ke Rudi dan menunjukkannya ke Muslimin," katanya.

Setelah itu, Muslimin mengajak Rendy untuk duduk dulu di rumahnya. Muslimin pun terkesan menahan Rendy agar tidak buru-buru pulang.

Setelah sedikit berbincang-bincang, dia pun berencana mengeluarkan motor tersebut untuk pulang. Namun, Muslimin menahan dan melarangnya pergi.

"Motornya ditahan, belum boleh pergi. Katanya, dia belum menerima transfer dari Rudi," katanya.

Mereka pun terlibat cekcok karena merasa tertipu. Akhirnya dia pulang dan menunggu itikad baik dari Rudi.

"Pagi tadi saya cek chatnya, ternyata pesan dia ditarik semua. Muslimin chat saya terus dengan dalih dia juga menjadi korban, nego ke saya untuk kita jual saja motor itu. Tapi tidak saya gubris karena yakin mereka sekongkol," katanya.

Melihat tak ada tanda-tanda itikad baik dari Rudi, dia pun memilih untuk melayangkan aduan ke SPKT Polrestabes Palembang.

"Saya kesal karena uang Rp 13 juta melayang. Jadi saya lapor ke polisi semoga saja uang saya bisa kembali," harapnya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan adanya aduan penipuan dari Rendy. Menurutnya, terlapor terancam pasal 378 KUHP mengenai penipuan atau 372 KUHP mengenai penggelapan.

"Benar, sudah kami terima aduan penipuan dari terlapor atas nama RA. Setelah ini, akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.




(dai/dai)


Hide Ads