Jambret di Muara Enim, Mahmudin (22) ditangkap Polisi. Ia ditangkap di kontrakan setelah empat hari buron.
Peristiwa penjambretan itu terjadi saat korban Melinda Pratiwi (32) baru pulang berbelanja bersama anaknya. Pelaku memepet sepeda motor korban dan menarik tas korban hingga korban dan anaknya terjatuh.
Setelah merampas tas korban, pelaku juga menipu orang tua korban dan meminta transfer uang sebesar Rp 3 juta. Tim Lakid Polsek Lawang Kidul menangkap pelaku pada Rabu (18/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Atau empat hari setelah kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menangkap pelaku di rumah kontrakannya. Saat itu pelaku sedang duduk di depan rumah kontrakannya," kata Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, Jumat (20/9/2024).
RTM Situmorang mengatakan aksi penjambretan bermula saat korban menuju rumah di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim. Korban diikuti oleh pelaku.
Tiba di TKP Jalan Lintas Baturaja, Jalan Umum Desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul korban dipepet dari sebelah kiri. Kemudian tas korban ditarik pelaku, sehingga korban dan anaknya terjatuh dan mengalami luka memar dan lecet.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang dan HP senilai Rp 3 juta. Pelaku lalu menghubungi ayah korban dengan WhatsApp korban. Ia meminta uang sebesar Rp 3 juta.
"Karena ayah korban tidak tahu bahwa anaknya sudah dijambret, jadi sang ayah langsung saja mentransferkan uangnya sebesar Rp 3 juta ke nomor rekening yang dikirim pelaku," imbuhnya.
Setelah tahu anaknya jadi korban jambret, mereka melapor ke Polsek Lawang Kidul. Pelaku pun ditangkap.
"Dari tangan pelaku kita amankan satu unit sepeda motor yang digunakan saat menjambret, tas hitam dan satu unit HP. Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.
(sun/dai)