Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Gugat PT BCR, Namun Sidang Perdana Ditunda

Sumatera Selatan

Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Gugat PT BCR, Namun Sidang Perdana Ditunda

Irawan - detikSumbagsel
Selasa, 24 Sep 2024 07:30 WIB
Pedagang Pasar 16 Ilir hadiri sidang perdana di PN Palembang.
Pedagang Pasar 16 Ilir/Foto: Istimewa
Palembang -

Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang menggugat PT BCR di Pengadilan Negeri Palembang. Namun sidang perdana gugatan ditunda karena pihak tergugat tidak hadir.

Sidang pada Senin (23/9/2024) itu dijadwalkan kembali pada 3 Oktober 2024. Dalam gugatannya, pedagang Pasar 16 meminta PT BCR menunda revitalisasi pasar.

Kuasa hukum para pedagang, Afdhal mengatakan yang mereka gugat adalah perjanjian antara Perumda Pasar Palembang Jaya dengan PT BCR. Di mana legal standing yang dibuat dengan akte notaris itu dinilai tidak melibatkan pedagang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dalam gugatan ini ada dua tergugat. Tergugat 1 PT Bima Citra Rialti, tergugat 2 Perumda Pasar. Turut tergugat notaris dan BPN Palembang," kata Afdhal kepada wartawan, Senin (23/9/2024).

Afdhal juga menjelaskan perjanjian tersebut sangat merugikan para pedagang Pasar 16 Ilir Palembang. Sebab harga kios yang dijual PT BCR dinilai tidak masuk akal.

ADVERTISEMENT

"Kita meminta pihak terkait memperhatikan nasib pedagang dan mengembalikan Pasar 16 Ilir Palembang seperti dulu. Kami juga meminta agar revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang ditunda," ungkapanya.

Sekretaris Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sumsel, Irwansyah Masri mengatakan situasi di Pasar 16 Ilir tegang sejak revitalisasi. Beberapa aksi terjadi seperti penutupan hingga dugaan perusakan kios oleh orang tidak dikenal.

"Ini semua terjadi akibat kekuasaan dipegang PT BCR yang diberikan oleh Perumda Pasar, membuat mereka semena-mena terhadap Pasar 16 Ilir Palembang," tutup Irwansyah.




(sun/des)


Hide Ads