Respons Kuasa Hukum Pedagang 16 Ilir Usai Kliennya Dilaporkan Perumda ke Polisi

Sumatera Selatan

Respons Kuasa Hukum Pedagang 16 Ilir Usai Kliennya Dilaporkan Perumda ke Polisi

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Rabu, 18 Sep 2024 19:20 WIB
Kuasa hukum pedagang pasar 16 Ilir Palembang Edi Siswanto
Kuasa hukum pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Edi Siswanto (Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom)
Palembang -

Belasan pedagang Pasar 16 Ilir Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), dilaporkan PT Perumda Pasar Palembang Jaya ke polisi, atas dugaan menempati dan menguasai lahan gedung tanpa adanya izin. Lantas bagaimana respons kuasa hukum pedagang, Edi Siswanto terkait laporan itu?

"Laporan tersebut tidak berdasarkan hukum. Tapi sah-sah saja kalau mereka (Perumda Jaya) membuat laporan tapi penggunaan Perpu 51 tahun 1960 dan Pasal 385 itu tidak relevan ke pedagang," katanya Rabu (18/9/2024).

Edi menjelaskan, perpu itu menuduh seseorang menguasai tanah tanpa hak. Untuk Pasal 385 menuduh seseorang penyerobotan tanah. Penyerobotan itu unsurnya lebih penggelapan atas tanah, tanah tanpa hak dijualkan atau disewakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara ini yang dilaporkan adalah 12 pedagang yang memiliki kios dan memiliki bukti sertifikat SHM sarusun di dalam gedung Pasar 16 Ilir tersebut," jelasnya.

Menurut Edi, kios dalam gedung Pasar 16 Ilir Palembang ini memiliki bukti kepemilikan hak dan namanya SHM Sarusun yang dimiliki oleh belasan pedagang yang dilaporkan itu.

ADVERTISEMENT

Kara dia, perlu diketahui pedagang yang memiliki sertifikat SHM Sarusun, mereka membeli dari PT Prabu Makmur yang dulu pemilik gedung Pasar 16 Ilir lalu dijual ke pedagang dan sertifikat tersdbut berganti nama atas nama pedagang.

"Jadi tidak benar bila para pedagang ini disebut menguasai tanah tanpa hak. Kalau pun kios itu dianggap sebagai sebidang tanah itu keliru karena petak-petak ini dalam gedung tidak di luar gedung," tegasnya.

Edi menyebut, para pedagang memiliki hak karena para pedagang memiliki sertifikat yang berkekuatan hukum karena ada UU yang menjamin itu. Kata dia, UU Nomor 20 Tahun 2011 sarusun menjamin hak milik sarusun yang selanjutnya disebut SHM sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah pengelolah.

Edi mengatakan, andai pun gedung pasar 16 Ilir berubah fungsi, dan yang merubah fungsinya wajib menjamin kepemilikan rasusun tersebut bukan menghilangkan hak tapi harus mengganti rugi.

"Jadi apa yang dilaporkan oleh Perumda bukanlah pidana namun perdata," jelasnya.

"Kami kuasa hukum pedagang mengimbau dan menyakini Satreskrim Polrestabes Palembang bisa objektif dan profesional dalam menanggani perkara karena perkara itu tidak terpenuhi unsur-unsur pidananya yang dilaporkan itu ada bukti kepemilikan dan ada hak atas kios tersebut," sambungnya.

Dikatakan Edi, apa yang dilakukan Perumda Pasar Jaya dengan melaporkan para pedagang ke polisi bukanlah hal yang benar. Karena Perumda Pasar Jaya adalah badan usaha milik daerah yang artinya ada perwakilan yang melindungi para pedagang yang notabennya adalah warga negara.

"Para pedagang ini memiliki bukti dan kepemilikan yang sah atas kios tersebut. Harusnya para pedagang dilindungi ini justru dikriminalisasi," ungkapnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads