Pria di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Husni (47) melaporkan adik kandungnya, Asep Maulana (32) ke SPKT Polrestabes Palembang. Sang kakak melaporkan adiknya ke polisi karena pelaku sudah menganiaya istri dan anaknya dengan parang.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan Asep terhadap istri dan anak kakaknya terjadi di rumah mereka Jalan Rawas, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang pada Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Saya mau melaporkan adik saya. Dia sudah menganiaya istri dan anak saya," ungkapnya kepada detikSumbagsel, Sabtu (21/9/2024).
Dia menjelaskan, kejadian bermula niat terlapor mengeluarkan sang adik dari Kartu Keluarga (KK) rumahnya. Hal itu dilakukan lantaran Asep telah pergi meninggalkan rumah sejak 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mau keluarkan dia (Asep) dari KK. Dia sudah tidak tinggal di rumah itu lagi, sudah pernah berkeluarga juga. Tapi dia menuduh saya mau menguasai rumah," ujarnya.
Menurutnya, Asep telah mengintai rumahnya sejak sore dengan membawa senjata tajam jenis parang. Namun, pelaku kabur karena sempat melihat dirinya.
"Dia sudah mengintai bawa parang, tapi ketahuan oleh saya dan kabur. Saya pun koordinasi dengan Babinsa dan Ketua RT," ujarnya.
Husni kemudian diarahkan untuk melapor ke Polsek Sako, Palembang. Kemudian, lanjutnya, dia pergi untuk menemui kawannya dan meminta bantuan.
Melihat Husni tak ada di rumah, pelaku pun melakukan aksinya. Dia datang merusak dagangan istrinya yang berada di depan rumah.
"Istri saya jualan di depan rumah. Malam itu tiba-tiba dia datang merusak dagangan istri saya," jelasnya.
Sang istri, Yuli Puspita Sari (46) pun berlari masuk ke rumah menyelamatkan diri dan anaknya. Melihat itu, Asep berupaya masuk ke rumah dengan mendobrak pintu.
"Dia berhasil masuk dan langsung memukul istri saya. Kemudian, parangnya dia ayunkan hingga mengenai anak saya yang berada di pelukan istri," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, istrinya mengalami luka lebam di pelipis kiri. Sedangkan sang anak, MAH (11) jarinya terluka gores akibat sayatan parang.
Dia mengaku, adik kandungnya itu kerap mengonsumsi narkoba jenis sabu. Menurutnya, rumah tersebut sempat dijadikan markas oleh sang adik sebelum keluarga kecil Husni turut tinggal di sana.
"Dia keluar dari rumah sejak tahun 2021. Selama ini, tidak pernah ada masalah (dengan kami). Tapi dia memang pecandu (sabu), kadang minta uang ke kakak kami," katanya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang mengaku telah menerima aduan dari Husni. Menurutnya, terlapor membuat 2 laporan atas istri dan anaknya.
"Iya, sudah kami terima aduan dari saudara Husni. Dia melaporkan terlapor atas tindak pidana Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan terhadap istrinya dan atas Kejahatan Perlindungan Anak berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2016," ujarnya.
(csb/csb)