Wanita di Palembang Dijambret Saat Mau Cap 3 Jari ke Sekolah

Sumatera Selatan

Wanita di Palembang Dijambret Saat Mau Cap 3 Jari ke Sekolah

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Senin, 29 Jul 2024 20:00 WIB
Seorang wanita di Palembang, Nyayu Tias Rukan Sausan (18) dijambret saat akan pergi ke sekolahnya. Ia kehilangan HP dan dompet.
Korban penjambretan sedang melapor/Foto: Sabrina Adliyah
Palembang -

Seorang wanita di Palembang, Nyayu Tias Rukan Sausan (18) dijambret saat akan pergi ke sekolahnya. Ia kehilangan HP dan dompet.

Tias menyebut penjambretan itu terjadi di Jalan Gubernur H Bastari, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang sekira pukul 10.30 WIB.

"Saya lagi bawa motor lewat di Jalan (Gubernur H) Bastari. Tiba-tiba tas saya dijambret. Pencurinya melesat kabur," ungkap Tias di hadapan petugas SPKT Polrestabes Palembang, Senin (29/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tias menjelaskan waktu itu dirinya sedang dalam perjalanan ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 8 Palembang. Ia hendak cap tiga jari ijazah, karena baru saja lulus sekolah.

"Saya dari rumah, niatnya mau ke sekolah untuk cap 3 jari," jelas Tias.

ADVERTISEMENT

Tiba-tiba, kata Tias, penjambret tersebut lewat dan merampas tasnya. Menurutnya, pelaku menggunakan motor Yamaha NMAX tanpa nopol di bagian belakang.

"Saya teriakin maling. Tapi tidak ada yang menolong atau mengejar pelaku," ujarnya.

Setelah itu, Tias langsung bergegas melapor ke Polrestabes Palembang. Akibat kejadian itu, warga Tegal Binangun, Kecamatan Plaju, Palembang tersebut mengaku kehilangan sebuah HP dan dompet di dalam tas.

"Di tas ada HP serta dompet berisi kartu identitas dan uang. Total kerugiannya kurang lebih Rp 6,5 juta," rincinya.

Tias berharap pelaku dapat segera ditangkap. Ia juga ingin barangnya kembali.

"Saya harap pelakunya cepat ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya," imbuh Tias.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut akan meneruskan laporan itu ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.

"Benar, laporan sudah kami terima dan akan kami teruskan untuk ditindaklanjuti. Pelaku terancam Pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan (curas)," tutupnya.




(sun/des)


Hide Ads