Polres Banyuasin berhasil meringkus sebanyak 31 pelaku pengedar narkoba selama periode Juli-September 2024. Dari penangkapan para tersangka itu, polisi berhasil menyita sebanyak 1,2 kilogram sabu dan 2.026 butir pil ekstasi.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo mengatakan semua tersangka terdiri dari 30 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
"Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Banyuasin. Saya juga berjanji tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Banyuasin," katanya kepada detikSumbagsel, Jumat (20/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruri menjelaskan bahwa semua tersangka merupakan pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Banyuasin dan mereka mendapat barang haram dari berbagai daerah di Sumsel.
"Semua yang kita tangkap itu merupakan pengedar narkoba semua di Kabupaten Banyuasin, cara dan modus yang berbeda-beda. Barang haram tersebut didapat dari berbagai daerah di Sumsel," jelasnya.
Ruri menyebutkan ada satu tersangka yang merupakan sipir penjaga tahanan yang mengedarkan narkoba di wilayah Banyuasin.
"Salah satu dari tersangka itu adalah sipir yang berani bermain narkoba dan kita amankan dan diproses hukum,"katanya.
Adapun pasal yang menjerat para pelaku ialah primer 111 ayat 1 UU-RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda Rp 800 juta paling sedikit dan paling banyak Rp 8 miliar.
(dai/dai)