Residivis Pembunuhan di Pangkalpinang Ditangkap Lagi Jual Sabu

Bangka Belitung

Residivis Pembunuhan di Pangkalpinang Ditangkap Lagi Jual Sabu

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Rabu, 18 Sep 2024 20:00 WIB
Residivis pembunuhan ditangkap karena berjualan sabu di Pangkalpinang.
Residivis pembunuhan ditangkap karena berjualan sabu di Pangkalpinang. Foto: Dok. Polresta Pangkalpinang
Pangkalpinang -

Romdan alias Dan (26), residivis kasus pembunuhan di Pangkalpinang, Babel, kembali ditangkap polisi. Dan ditangkap polisi karena jual narkotika jenis sabu-sabu.

Palaku ditangkap di Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang. Dan ditangkap seorang diri di kediamannya, pada Selasa (17/9) kemarin.

"Romdan alias Dan merupakan residivis kasus pembunuhan berencana. Dan kembali kita tangkap terkait kasus narkotika jenis sabu," jelas Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir kepada detikSumbagsel, Rabu (18/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penangkapan tersebut, anggota menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 17,93 gram. Sabu tersebut ditemukan dalam bentuk kemasan paket kecil yang siap diedarkan.

"Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu siap edar itu kita temukan di rumahnya. Ada 51 bungkus plastik strip bening ukuran kecil, beratnya 17,93 gram," kata Raden.

ADVERTISEMENT

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menduga Dan menjual narkotika. Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan yang berujung penggerebekan.

Kepada polisi, tersangka Dan mengaku mendapatkan barang haram itu dari kenalannya, Abang alias Bang (DPO). Ia berkomunikasi dengan Bang melalui telepon seluler.

"Pengakuan tersangka sabu itu didapat dari pria bernama Abang alias Bang. Sudah lima kali pelaku ambil sabu-sabu dari Bang," ungkapnya.

Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diedarkan di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Bisnis haram itu dilakukan sejak satu bulan terakhir.

"Pengakuan baru 1 bulan jual sabu, namun kita masih dalami. Jadi pelaku ini mendapatkan upah Rp 500 ribu setiap setengah kantong (5 Jie) terjual habis," tambahnya.

Atas temuan itu, pelaku yang pernah mendekam 9 tahun penjara itu digelandang ke Mapolresta Pangkalpikang untuk pemeriksaan lanjut.

Selain sabu, polis juga mengamankan barang bukti lain, diantarnya timbangan digital, plastik bening bungkus sabu dan Hp. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads