Buron 5 Bulan, Pelaku Begal di Mura Modus Dorong Motor Akhirnya Diringkus

Sumatera Selatan

Buron 5 Bulan, Pelaku Begal di Mura Modus Dorong Motor Akhirnya Diringkus

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Kamis, 19 Sep 2024 20:20 WIB
Tersangka begal Deni Efriyanto (25) di Musi Rawas ditangkap
Foto: Tersangka begal Deni Efriyanto (25) di Musi Rawas ditangkap. (Dok. Polres Musi Rawas)
Musi Rawas -

Seorang pria bernama Deni Efriyanto (25) ditangkap karena membegal motor dan handphone milik 2 pelajar di Musi Rawas. Penangkapan itu berhasil dilakukan usai tersangka Deni buron lebih dari lima bulan.

Peristiwa pembegalan itu terjadi di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku pun ditangkap di sebuah rental play station di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas pada Selasa (17/9) sekitar pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan.

Dalam aksinya, modus berpura-pura menolong korban yang motornya sedang mogok di pinggir jalan. Pembegalan itu bermula saat korban berinisial SM (15) dan ES (15) sedang pergi dari Empat Lawang hendak menuju ke Lubuklinggau menggunakan motor milik SM jenis Honda BeAT warna biru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun saat korban melintasi jalan poros di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, tiba-tiba motor yang dikendarai mereka rusak. Kemudian datanglah tersangka Deni bersama rekannya (DPO) mengendarai motor jenis Honda BeAT warna hitam dan menawarkan pertolongan kepada korban yang motornya sedang mogok," kata Kasi Humas Polres Musi Rawas, AKP Herdiansyah, Kamis (19/9/2024).

Herdiansyah mengatakan tersangka pun akhirnya membantu mendorong motor korban ke bengkel. Usai memperbaiki motor korban, tersangka mengajak korban untuk melewati jalan pintas dengan dalih ada banyak razia polisi jika melewati jalan lintas.

ADVERTISEMENT

"Dikarenakan korban merasa sudah dibantu, korban pun mengikuti pelaku melewati Desa Suro dan mereka pun berhenti sejenak untuk mengisi bensin. Usai mengisi bensin, tersangka Deni membujuk korban SM agar ia membawa motor korban, sedangkan rekan Deni membonceng korban ES menggunakan motor tersangka Deni," jelasnya.

Kemudian setiba di Simpang Agropolitan Center Pemkab Musi Rawas, kata dia, kedua tersangka membawa korban ke arah kebun sawit. Karena merasa curiga, korban sempat berteriak dan meminta agar tersangka berhenti, namun tersangka malah menambah kecepatan motornya. Tersangka pun memberhentikan motor di depan rumah kosong yang berada di kebun sawit tersebut.

Kemudian, sambung Hendrawan, tersangka Deni menarik korban SM untuk ikut masuk ke dalam rumah tersebut dan satu tersangka lainnya berada di atas motor sambil mengawasi korban ES dan keadaan sekitar.

"Karena korban SM terus memberontak, tersangka Deni pun akhirnya mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan mengancam korban. Tersangka pun langsung merampas Hp dan kunci motor korban SM. Kemudian tersangka juga mengambil Hp serta tas milik korban ES. Usai berhasil mengambil barang milik kedua korban, mereka pun langsung kabur membawa motor korban SM. Kedua korban sempat mencoba untuk mengejar namun pelaku berhasil kabur," tuturnya.

Usai mendapat laporan dan melakukan proses penyelidikan, polisi pun akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka. Deni pun ditangkap tanpa perlawanan.

"Sedangkan untuk rekannya saat ini masih berstatus DPO dan masih dalam proses pengerjaan oleh pihak kepolisian," tutupnya.




(dai/dai)


Hide Ads