Polisi Sebut Yundi Tewas Tanpa Busana Dibunuh Kakak Ipar Sudah Direncanakan

Polisi Sebut Yundi Tewas Tanpa Busana Dibunuh Kakak Ipar Sudah Direncanakan

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Rabu, 18 Sep 2024 19:40 WIB
Romli diamankan usai bunuh Yundi Efran
Romli diamankan usai membunuh adik iparnya Yundi Erfran hingga korban ditemukan tewas tanpa busana (Foto: Sabrina Adliyah/detikcom)
Palembang -

Romli (29), kakak ipar pembunuh Yundi Efran (26) yang ditemukan tewas tanpa busana di kontrakannya sudah ditangkap. Ternyata, pembunuhan itu sudah direncanakan oleh pelaku karena sakit hati kepada korban.

Diketahui, korban ditemukan tewas di kontrakannya Jalan Taqwa Mata Merah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Pembunuhan ini bukan spontan, namun memang sudah direncanakan. Tersangka datang ke rumah korban dengan membawa senjata tajam (sajam)," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Selasa (17/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harryo menjelaskan, Romli pergi ke TKP bersama dengan rekannya inisial EF. Mereka datang mengendarai sepeda motor yang dibawa EF dengan membawa sajam jenis bandik.

"Tersangka datang bersama dengan rekannya EF yang kini masih masuk ke dalam DPO. Mereka membawa bandik sebagai senjata yang dipersiapkan untuk mengeksekusi korban," katanya.

ADVERTISEMENT

Setelah sampai di TKP, warga Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang ini masuk ke rumah korban. Saat itu, korban sedang sedang mandi dan sempat terjadi cekcok hingga tersangka menghujamkan sajam ke adik iparnya tersebut.

"Pelaku kemudian menusuk korban hingga 5 tusukan hingga tewas. Satu kali di paha kiri, satu kali di tangan kiri, dan tiga kali di dada kiri," jelasnya.

Pelaku Sakit Hati

Harryo mengatakan, aksi yang dilakukan pelaku terhadap korban karena sakit hati dengan korban.

"Tersangka melakukan aksinya didasari oleh sakit hati yang dipendamnya terhadap korban. Sehingga, ia tega menusuk Yundi hingga tewas," ungkapnya.

Dijelaskan Harryo, tersangka sakit hati lantaran Yundi menelantarkan anak dan mantan istrinya. Menurutnya, Romli adalah kakak kandung dari mantan istri korban.

"Tersangka ini melakukan pembunuhan berencana. Dia sakit hati lantaran korban menelantarkan anak dan mantan istrinya (adik Romli)," jelasnya.

Selain itu, kata dia, Yundi juga kerap kali melakukan pencurian barang berharga milik tersangka dan keluarganya. Hal itu kemudian menumpuk kedongkolan Romli hingga akhirnya melakukan pembunuhan berencana tersebut.

"Korban ini juga sering kali melakukan pencurian barang adiknya (mantan istri korban) dan keluarga mereka. Ini juga menambah alasan Saudara Romli dongkol dengan korban," katanya.

Harryo mengatakan, atas perbuatannya Romli disangkakan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

"Kami mempersangkakan tersangka dengan pasal 340 KUHP dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun," tegasnya.




(csb/csb)


Hide Ads