Sumatera Selatan

Spesialis Pencuri di Minimarket Palembang Diringkus, Penadah Ikut Diamankan

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Kamis, 19 Sep 2024 09:00 WIB
Foto: Devis Kaputra (26) saat dihadirkan dalam rilis ungkap kasus pencurian minimarket Palembang. (Rio Roma Dhoni)
Palembang -

Seorang pria bernama Devis Kaputra (26) yang merupakan spesialis pencuri di minimarket Palembang diringkus polisi. Selain pelaku, seorang penadah, Syarifudin (29) juga diamankan polisi.

Pelaku berhasil diamankan unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di Jalan Radial tepatnya di depan Rusun Blok 1, Kelurahan 26 Ilir, Kota Palembang pada Sabtu (7/9/2024).

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan pelaku diamankan setelah beraksi di salah satu minimarket di wilayah Ariodilah. Pelaku beraksi bersama satu rekannya yang saat ini sudah diamankan Polsek Ilir Barat (IB) 1 dalam kasus pencurian kabel.

"Saat melakukan aksinya pelaku Devis naik ke atas seng toko kemudian merusak seng toko dengan sebuah pisau yang sudah siapkan pelaku," katanya.

Selanjutnya pelaku menjebol plafon toko, kemudian masuk ke dalam toko dan mengambil rokok yang berada di etalase toko. Pelaku menjual barang curian tersebut kepada Syarifudin.

"Setelah berhasil melakukan pencurian di beberapa TKP, pelaku menjual rokok hasil curian kepada Syarifudin (penada)," ujarnya.

Polisi berhasil berhasil mengamankan berbagai macam merk rokok, 1 buah pisah, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.

Anwar mengimbau kepada pemilik toko untuk memperketat keamanan di sekitar toko.

"Pasang alarm yang menggunakan sensor di dalam ruangan saat kondisi toko sudah ditutup. Pasang CCTV di seluruh pojok ruangan mulai dari belakang, samping dan didalam," tuturnya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1, 3 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sementara penadah barang curian dikenakan pasal 480 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.



Simak Video "Video: Kasus Pembacokan Pengantin Pria di Palembang Disebut karena Dendam"

(dai/dai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork