Guru SMP bernama Eti Murih Utami (59) tewas dihabisi seorang pensiunan polisi, Sularso (63). Pelaku merekayasa pembunuhan tersebut seolah-olah bunuh diri.
Jasad Eti di rumahnya Desa Kalilandak, Kecamatan Purwareja Klampok, Banjarnegara dengan kondisi tergantung. Sempat dikira bunuh diri, namun ternyata dibunuh Sularso.
"Tersangka ini orang kepercayaan korban. Dan masih ada hubungan saudara," kata Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Selasa (17/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut kronologi kasus pembunuhan tersebut
Selasa 10 September 2024
Pukul 23.00 WIB
Kejadian ini bermula saat tersangka diminta untuk membayar pajak mobil Avanza milik korban. Namun mobil tersebut justru dijual oleh tersangka.
"Jadi awalnya tersangka dikasih uang untuk bayar pajak mobil oleh korban. Uang itu dipakai dan tersangka meminta BPKB mobil. Setelah itu dijual seharga Rp 79 juta," jelas Erick.
Kemudian pada Selasa (10/9) lalu, tersangka ke rumah korban. Saat mengetahui mobil miliknya dijual, korban pun marah-marah. Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka menjerat leher korban dengan tali hingga tewas.
Usai memastikan korban tidak bernyawa, tersangka merekayasa agar seolah-olah bunuh diri. Jasad korban digantung dengan tali di ventilasi jendela rumah korban.
"Setelah dipastikan sudah meninggal dunia, tersangka ini merekayasa agar seolah-olah bunuh diri. Korban yang sudah meninggal digantung di ventilasi dengan tali yang sebelumnya digunakan untuk membunuh," terangnya.
Kamis 12 September 2024
Usai kejadian tersebut, tersangka meninggalkan rumah korban. Jasad korban baru diketahui oleh teman kerjanya di SMP pada Kamis (12/9) siang.
"Kebetulan korban seorang janda dan tinggal sendirian. Setelah digantung tersangka meninggalkan rumah korban. Dua hari kemudian, teman korban datang dan melihat korban masih tergantung," ujarnya.
Selasa 17 September 2024
Erick mengatakan pihaknya awalnya mendapatkan laporan adanya gantung diri. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, korban tewas dibunuh.
"Awal kita mendapatkan laporan adanya gantung diri di rumah korban. Tetapi kami terus melakukan penyelidikan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi juga hasil autopsi baru terkuat jika korban dibunuh," jelasnya, Selasa (17/9/2024).
Erick menyampaikan, tersangka awalnya sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, polisi curiga salah satu melihat luka jeratan tali pada tangan tersangka.
"Ada luka jeratan tali pada tangan tersangka. Awalnya pas dimintai keterangan, katanya luka kena las. Tetapi setelah dilakukan pendalaman itu bekas jeratan tali pada saat membunuh korban," ungkapnya.
Selain itu kecurigaan lain adanya bekas minuman teh di rumah korban. Padahal, korban diketahui tidak menyukai minuman teh. Diduga sebelum membunuh korban sempat membuatkan teh untuk tersangka.
"Ada kecurigaan lain yakni bekas minuman dan sisa makanan di rumah korban. Jadi sebelum melakukan aksinya tersangka ini diduga sempat dibuatkan teh sama korban," terangnya.
Tersangka dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, hingga pasal penipuan dan penggelapan.
"Pasal yang dikenakan berlapis. Ada 350 KUHP, 378 KUHP dan 372 KUHP. Untuk pembunuhan berencana ancaman pidana mati atau seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkas Erick.
(mud/mud)