Pria di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Dicky Wahyudi diamankan polisi karena melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap remaja 14 tahun. Usai beraksi, pelaku meninggalkan rekannya Hafis untuk membeli sabu.
Kapolsek Seberang Ulu (SU) II Kompol Andri Noviansyah mengatakan, Dicky melakukan aksinya di depan Taman Baca Jalan KH Azhari, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II, Palembang Jumat (30/8/2024) sekitar pukul 03.30 WIB. Dia beraksi bersama temannya bernama Hafis.
"Saudara Dicky Wahyudi bersama dengan rekannya, Hafis melakukan begal atau curas di Kelurahan Tangga Takat. Setelahnya, Dicky meninggalkan rekannya untuk membeli sabu," ungkapnya, Rabu (18/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri menjelaskan, Dicky melakukan aksi curas terhadap korbannya berinisial DPA (14). Saat itu korban sedang mengendarai motor bersama dua temannya tiba di TKP, pelaku Hafis langsung memberhentikan motor korban.
"Saudara Hafis memberhentikan motor yang dikendarai DPA. Kemudian, dia menodongkan pisau ke perut korban," katanya.
Pelaku Dicky kemudian mengalungkan celurit dengan tangan kanannya ke leher korban hingga membuat korban tak dapat berkutik dan akhirnya menangis.
"Dengan nada mengancam, Hafis meminta korban turun dari motor sambil melepas kuncinya. DPA bersama teman-temannya pun turun dan berlari menjauh," ujarnya.
Andri mengatakan, Dicky lalu menawarkan diri untuk membawa motor korban. Tak disangka, lanjutnya, tersangka kabur meninggalkan Hafis.
"Setelah naik ke motor korban, Dicky langsung tancap gas meninggalkan Hafis. Kemudian dia pergi ke Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang," terangnya.
Di lokasi itu, kata Andri, Dicky pergi menemui penadah motor atas nama Yogi. Mereka pun melakukan transaksi gadai motor dengan timbal balik sabu sebanyak 1,5 gram.
"Dicky menggadaikan motor tersebut pada Yogi dengan sabu sebanyak 1,5 jie atau senilai dengan Rp 1,2 juta. Sabu tersebut kemudian mereka nikmati berdua. Jadi Hafis tak merasakan hasil begal tersebut sama sekali," katanya.
Dicky kemudian diamankan anggota Polsek SU II Minggu (8/9/2024) di Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang.
Andri menyebut, pihaknya juga mengamankan 1 buah jaket yang dikenakan Dicky saat kejadian dan 1 buah celurit sepanjang 70 cm.
"Saudara Dicky kami persangkakan dengan Pasal 365 ayat (2). Dia terancam maksimal 12 tahun penjara," katanya.
"Sementara itu, untuk tersangka atas nama Hafis dan Yogi hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," tambahnya.
(csb/csb)