Polisi menyebut berkas perkara kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja putri di Kuburan Cina Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang. Bahkan ditarget bisa dilakukan pada pekan ini.
Diketahui, AA (13) ditemukan tewas pada Minggu (1/9/2024) di kuburan cina, TPU Talang Kerikil, Kecamatan Sukarami, Palembang. Berdasarkan penyelidikan, siswa kelas 2 SMP tersebut ternyata menjadi korban pemerkosaan oleh IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12).
"InsyaAllah dalam minggu ini, kita dapat merampungkan berkas perkara pembunuhan AA," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Rabu (18/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kasus ini telah menjadi perhatian publik nasional. Harryo menyebut, pihaknya secara maraton mempercepat perampungan berkas agar dapat selesai minggu ini.
"Tentunya publik juga berharap kasus ini cepat ditindaklanjuti. Kami juga berharap dapat segera merampungkan (berkasnya) minggu ini," ujarnya.
Hal itu, katanya, agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat segera menyusun rencana penuntutan para tersangka pada persidangan yang akan digelar. Harryo mengaku, pihaknya terus berkoordinasi dengan JPU.
"Kami berkoordinasi dengan JPU. Kita berharap permasalahan ini segera mendapat keputusan hakim dan memiliki suatu kekuatan hukum yang tepat," kata dia.
Harryo menjelaskan, pihaknya tetap mengacu pada Undang-undang nomor 11 tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). UU tersebut, katanya, juga mengatur batas waktu penyidikan dan penuntutan.
"Menurut UU nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA, waktu kami dibatasi. Baik untuk penyidikan maupun penuntutannya," katanya.
Atas aksi pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan para tersangka, Harryo merinci IS sebagai pelaku utama terancam hukuman 15 tahun pidana. Sementara itu, tiga pelaku lainnya kini berada di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan Hukum (PSRABH) Darmapala Ogan Ilir, Sumsel sembari menunggu persidangan.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel, Edi Hendri menegaskan bahwa asumsi masyarakat mengenai tiga pelaku tidak diproses secara hukum adalah tidak benar. Menurutnya, ketiga ABH tersebut masih dan akan terus menjalani proses hukum yang berlaku.
"Adanya anggapan bahwa pelaku tidak diproses secara hukum karena ditempatkan di PSRABH Darmapala Sumsel atau adanya asumsi bahwa mereka bebas (dari hukum) adalah tidak benar. Kami yakinkan kembali bahwa hal itu tidak terjadi dan proses tetap berjalan," tegasnya, Senin (9/9/2024).
Edi menjelaskan, penempatan tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan tersebut di PSRABH tidak mengurangi esensi dari proses hukum yang ada. Proses dari tahap penyidikan hingga penuntutan pengadilan nantinya, kata Edi, akan tetap dijalankan.
"Tanpa mengurangi rasa duka cita yang mendalam terhadap korban dan keprihatinan kita terhadap kasus ini, kasus ini tetap berjalan. Penempatan mereka di PSRABH tidak mengurangi esensi dari proses hukum yang ada," ujarnya.
(dai/dai)