"Tersangka residivis kasus pengeroyokan 2019. Kita kembali tangkap setelah mencuri di sebuah kontrakan," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo dikonfirmasi, Selasa (17/9/2024).
Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Gabek, Pangkalpinang. Ia ditangkap di rumah kontrakannya di Gang Lumba-Lumba Gabek.
"Mencuri handphone dan uang tunai senilai Rp 1 juta milik korban. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolda Babel," jelas Kabid.
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat berbuat kriminal karena terdesak uang untuk membeli sabu-sabu. Usai bebas, diketahui selain jadi pencandu narkotika, Ilham juga gemar bermain judol.
"Iya, pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil curian digunakannya tersangka untuk membeli sabu-sabu dan bermain judi online. Sedangkan untuk Hp-nya telah laku terjual," tegasnya.
Ilham masuk ke rumah kontrakan korban dengan cara mencongkel pintu yang tak tertutup rapat ketika itu. Saat kejadian, korban sedang tertidur pulas dan tidak mengetahui kedatangan pelaku.
"Pada saat kejadian korban sedang tertidur pulas. Jadi pelaku ini masuk ke kamar melihat Hp dan dompet tergeletak, ia lalu membawa kabur barang tersebut," jelas Jojo.
Korban pencurian melapor ke Polda Bangka Belitung (Babel). Hasil penyelidikan, pelaku pencurian tak lain adalah Ilham yang merupakan mantan narapidana kasus pengeroyokan.
"Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku pencurian di rumah korban itu adalah Ilham. Tim bergerak dan meringkus pelaku. Hp korban yang dijual berhasil kita amankan," tambah Kabid.
Akibat perbuatannya itu kini Ilham harus kembali merasakan dinginnya di sel sementara Mapolresta Pangkalpinang. Barang bukti yang diamankan Hp, dompet dan kartu identitas.
Baca juga: Mengajak Kencan Istri Orang Adalah Maut |
(dai/dai)