2 Remaja di Lubuklinggau Ditangkap karena Bawa 1.000 Pil Ekstasi

Sumatera Selatan

2 Remaja di Lubuklinggau Ditangkap karena Bawa 1.000 Pil Ekstasi

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Selasa, 17 Sep 2024 19:19 WIB
Wakapolres Lubuklinggau Kompol Asep Supriyadi menunjukkan barang bukti pil ekstasi
Wakapolres Lubuklinggau Kompol Asep Supriyadi menunjukkan barang bukti pil ekstasi (Foto: Muhammad Rizky Pratama)
Lubuklinggau -

Dua remaja di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial NA (17) dan MR (17) ditangkap polisi karena membawa 1.000 narkoba jenis ekstasi. Barang itu akan diedarkan oleh kedua pelaku di wilayah tersebut.

Saat diamankan, polisi hanya berhasil mengamankan sebanyak 312 butir lantaran sisanya sudah diedarkan oleh kedua tersangka.

Kedua pengedar tersebut ditangkap saat melintas di Jalan Cereme, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan menggunakan motor pada Selasa (10/9) pukul 14.15 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakapolres Lubuklinggau, Kompol Asep Supriyadi menjelaskan sebelumnya tersangka NA diminta oleh tersangka L (DPO) untuk menemani mengambil narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.000 butir ke daerah Bayung Lincir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Setelah mengambil narkoba tersebut. Tersangka NA dan MR kemudian mengantar pil ekstasi itu ke daerah Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas sebanyak 600 butir," katanya saat ditemui detikSumbagsel, Selasa (17/9/2024).

ADVERTISEMENT

Usai mengantar 600 butir narkoba tersebut, sambung Asep, sisanya dibawa tersangka NA dan MR ke Kota Lubuklinggau untuk disebarkan lagi, namun mereka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

"Saat diamankan, didapatkan sebanyak 100 butir pil ekstasi warna biru yang dibawa kedua tersangka. Kemudian saat dilakukan pengembangan, polisi melakukan penggerebekan di Jalan Dayang Torek di rumah tersangka NA dan didapatkan sebanyak 212 butir ekstasi. Jadi total barang buktinya ada 312 butir," jelasnya.

Dari pengakuan kedua tersangka, kata Asep, mereka dijanjikan upah sebesar Rp 3 juta per orang untuk membawa narkoba tersebut.

"Tersangka mengaku baru pertama kali menjadi pengedar narkoba, namun masih kami lakukan pendalaman karena kemungkinan pergerakan mereka sudah berkali-kali dalam jaringan narkotika ini," ujarnya.

Atas perbuatan kedua tersangka, mereka terancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Keduanya pun terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun lantaran berstatus sebagai pengedar narkoba jaringan antar-Provinsi. Untuk rekannya yang berinisial L saat ini masih berstatus DPO dan sedang diburu," ungkapnya.




(csb/csb)


Hide Ads